Showing posts with label bank dan lembaga keuangan. Show all posts
Showing posts with label bank dan lembaga keuangan. Show all posts

Friday, April 13, 2012

Gairah Perbankan yang Meningkat pada Sektor Investment Grade




Meskipun berada pada tekanan ekonomi global yang tengah memanas, namun pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin membaik. Hal ini ditandai dengan meningkat angka GDP di Indonesia yang bisa mencapai USD 820 Milliar di tahun 2011 lalu dan diprediksikan untuk tahun 2012 ini bisa mencapai 930 Milliar. Selain  itu juga pertumbuhan ekonomi yang tinggi ditandai dengan meningkatnya jumlah jumlah kelas kalangan menengah. Ternyata hal ini juga memberikan dampak yang baik bagi kemajuan perbankan kita.
Mengacu pada statistik perbankan Indonesia yang paling terbaru di Bulan Januari 2012, total aset perbankan di Indonesia mencapai Rp 2.255 triliun, naik 20,3% dari periode yang sama di tahun 2011. PT Bank Mandiri Tbk  masih bertahan sebagai bank beraset terbesar dengan nilai aset Rp 485,415 triliun. Bank dengan aset terbesar kedua adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp 407,302 triliun. Sedangkan PT Bank Central Asia Tbk berada di urutan ketiga dengan aset Rp 387,003 triliun. Seperti yang tertera pada tabel 10 bank dengan aset terbesar berikut:
Tabel 1. 10 Bank dengan aset terbesar Periode Januari 2012



Sementara itu pendapatan operasional bank umum mencapai Rp 42,17 triliun, naik 30,07% dibanding Januari 2011 sebesar Rp 32,29 triliun. Sementara itu, pendapatan non-operasional perbankan naik 2,68%  menjadi Rp 22,21 triliun. Namun, beban operasional bank umum meningkat  menjadi Rp 54,27 triliun atau naik 43,04% dari sebelumnya Rp 37,94 triliun. Berikut ini adalah grafik pendapatan dan beban operasional menurut kelompok bank periode Januari 2012.

Grafik 1. Pendapatan dan beban operasional menurut kelompok Bank Periode Januari 2012
Sementar itu terlihatlah bahwa laba perbankan nasional hingga Januari 2012 mencapai Rp 9,05 triliun, naik 60,1% dibanding periode yang sama pada 2011 sebesar Rp 5,65 triliun. Perolehan laba yang tinggi didorong oleh pertumbuhan kredit perbankan sebesar 22,33% menjadi Rp 2.160,21 triliun (year-on-year).
Industri perbankan kita yang terus naik dari tahun ke tahun menyebabkan persaingan antarbank pun makin sengit dengan aneka produk dan layanan. Dan, peta persaingan perbankan tidak lagi di wilayah sektor funding, tetapi juga investment grade. Hal ini dikarenakan dengan meningkatnya jumlah kelas kalangan menengah ternyata memberi dampak pada perkembangan industri keuangan. Misalnya, kebutuhan asuransi maupun dana pensiun makin meningkat.
Dengan melihat kondisi seperti ini, maka para pelaku perbankan pun turut berlomba memanfaatkan momentum ini melalui potensi aliran dana investor dalam menciptakan produk-produk perbankan. Bank Indonesia mulai mengevaluasi kinerja perbankan, khususnya dari sisi Loan to Deposit Ratio (LDR).  Sejak Juli 2010, misalnya, BI mewajibkan bank-bank di Indonesia memiliki LDR antara  75-102 persen. BI juga mewajibkan bank-bank tersebut mempublikasikan Suku Bunga Kreditnya.
Persaingan perbankan yang juga membawa pengaruh pada peningkatan investment grade ini, membuat dana asing mengalir deras ke pasar keuangan di dalam negeri (capital inflows) sebagai akibat dari kepercayaan investor asing yang meningkat dan dapat diartikan naiknya persepsi risiko berinvestasi yang penting bagi penanaman modal asing.
Dalam kondisi ini, bank-bank bisa memanfaatkannya untuk mendongkrak modal. Penguatan modal bermanfaat strategis untuk membentengi bank dari beraneka jenis risiko, baik risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, maupun risiko likuiditas. Yang jelas, level investment grade akan banyak membantu perbankan nasional dalam memenuhi kebutuhan likuiditas valuta asing (valas) dan menekan potensi risiko likuiditas valas pada 2012, mengingat kebutuhan akan likuidasi valas di Indonesia saat ini sedang terbatas.
Namun tentunya hal ini juga harus diantisipasi jangan sampai dana asing yang masuk ke sector riil dalam bentuk foreign direct investment (FDI) ini bisa terlalu banyak. Tahun ini diperkirakan nilai investasi langsung akan mencapai kisaran Rp260 triliun-Rp280 triliun. Jumlah yang cukup besar untuk bisa menopang kegiatan perekonomian nasional. Geliat sektor riil ini harus diimbangi dengan hasrat kuat perbankan dalam menyalurkan kredit dengan back up permodalan yang mencukupi. Jika tidak, bank-bank asing dengan dukungan modal yang kuat akan mengambil peran strategis itu.
Sebagai kesimpulannya, pertumbuhan ekonomi yang meningkat dapat meningkatkan gairah perbankan yang mulai melebarkan sayapnya tidak hanya pada sektor funding, tapi juga pada investment grade. Investment grade bisa menjadi kompetisi bagi perbankan domestik untuk menyalurkan kredit. Tingkat kepercayaan investor asing akan meningkat seiring dengan pemberian peringkat yang baru sehingga akan membantu debitor domestik mendapatkan akses ke dana-dana asing. Namun, di lain sisi, penguatan modal menjadi critical issue untuk dituntaskan ketika momentum yang baik tengah dalam genggaman.

Referensi:
www.bi.go.id
http://www.infobanknews.com/2012/03/momentum-perbankan-menguatkan-modal/

Thursday, April 5, 2012

Permasalahan Kredit Macet


Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit berperan sebagai modal yang diberikan oleh lembaga pembiayaan ataupun bank kepada pelaku usaha ataupun perusahaan yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya. Sehingga diharapkan dengan adanya tambahan modal usaha dimana salah satunya dalam bentuk kredit inilah sebuah perusahaan dapat meningktkan kinerjanya.
Namun ada kalanya, pihak peminjam tidak dapat membayar kewajibannya tersebut kepada lembaga yang telah memberikan dananya tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Keadaan inilah yang kita kenal dengan kredit macet atau kredit yang bermasalah.
Pada umumnya yang menyebabkan terjadinya kredit macet dibagi menjadi 2:
  1.  Error Omission (EO) : Timbul karena adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  2.  Error Commusion (EC) : Timbul karena memanfaatkan  lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.

Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Apalagi melihat bahwa bank-bank pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Contoh kasus kredit macet banyak terjadi pada ribuan UKM di Indonesia. Biasanya hal ini terutama disebabkan oleh sifat usaha kecil dan menengah yang lemah dalam hal manajemen. Pengelolaan keuangan usaha dan keuangan pribadi sering tercampur aduk. Namun kondisi ini tentu saja tak lepas dari rendahnya modal yang dimiliki untuk membayar tenaga kerja manajer yang handal.
UKM juga lemah dalam pemasaran, terbatas akses yang dimilikinya dan perlindungan hak cipta. Walaupun produk UKM lebih kreatif namun sayangnya akses pasar yang dimiliki lebih rendah sehingga banyak dari mereka yang bermain hanya di pasar domestik.
            Akses yang terbatas inilah yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet di UKM. Pendapatan mereka yang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan perusahan-perusahaan besar, terkadang mereka kesulitan untuk membayar kewajibannya (kredit) dalam mendapatkan modal usahanya tersebut. Sehingga diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perbankan saat memberikan kredit bagi UKM agar hasil yang diperoleh optimal dan menguntungkan semua pihak.

Monday, April 2, 2012

Mengenal Bank Syariah



Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang berarti bahwa segala peraturan maupun perjanjian yang dilakukan berdasar hukum Islam antara bank dan oihak lain untuk menyimpan yang, pembiayaan atau kegiatan lainnya. Berdasarkan jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).  Bank Umum Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sementara BPRS tidak melaksanakan itu.
Perkembangan bank syariah di Indonesia  cukup pesat. Berdasarkan Statistik Perbankan edisi November 2008 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, total perbankan syariah adalah sekitar 90,4 triliun rupiah yang terdiri atas 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 149 BPRS. Namun total aset yang dimiliki oleh bank syariah masih kecil dibandingkan dengan bank konvensional.
Sebagaimana prinsip bank konvensional dimana bertindak sebagai perantara keuangan juga berlaku pada bank syariah. Bank syariah pun tetap memiliki sumber dana dan penyaluran danam namun berbeda dengan bank konvensional.
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut. 
1.      Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
2.      Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
3.      Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
4.       Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
5.      Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
6.      Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
7.      Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
8.       Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
9.      Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian. (continue)

Thursday, March 29, 2012

Sistem Kliring di Indonesia

BI sebagai bank sentral di Indonesia mempunyai tiga pokok tugas yaitu diantaraya adalah:
1.       Pengatur dan pengawasan bank yaitu bagaimana menilai kesehatan bank
2.       Pelaksana kebijakan moneter seperti bagaimana melakukan operasi pasar terbuka dan giro wajib minimum dengan tujuan untuk mengontrol jumlah uang yang beredar dan mengendalikan inflasi, dan
3.       Menjaga dan melayani sistem pembayaran diantaranya menyangkut permasalahan instrumen uang dan juga bagaimana membuat sistem pembayaran elektronik seperti sistem kliring.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran, biasanya bisa berupa cek, bilyet giro, wesel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debet, nota kredit.
Tujuan dari sistem kliring adalah:
1.       Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.       Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3.       Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Adapun pelaku kliring dibagi menjadi tiga yaitu pembayar (remitter), penerima (payee) dan bank umum yang kemudian dibagi lagi menjadi dua yaitu bank pengirim (remitting bank) dan bank pembayar (paying bank).
Berikut ini adalah kasus kliring yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.

Pak E mempunyai rekening giro di Bank A. Suatu hari dia melakukan transaksi pembelian barang dengan Pak U yang mempunyai tabungan di Bank X. Pembayaran dilakukan menggunakan cek Bank A dari Pak E yang kemudian diserahkan ke Pak U ke Bank X. Kemudian oleh Bank X, terjadilah penyerahan warkat kliring yang kemudian dicek dan dilaporkan ke Bank Indonesia ada atau tidaknya isi cek tersebut (sesi1).Dari BI kemudian dicek lalu dilakukan penerimaan warkat di Bank A. Untuk sesi berikutnya terjadilah penerimaan atau penolakan warkat oleh Bank X melalui BI (sesi 2).
Sehingga dari skema tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa sesungguhnya sistem kliring adalah dimana suatu proses untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang yang melibatkan lebih dari satu bank. Proses ini hanya bisa dilakukan oleh Bank umum saja karena Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya bisa melakukan kegiatan tabungan dan deposito saja.

Menilai Kesehatan Bank

Menilai kesehatan suatu  bank sangat penting dilakukan. Kesehatan tersebut bisa diukur berdasarkan kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kemampuan-kemampuan tersebut mencakup kemampuan menghimpun dana, menyalurkan dana ke masyarakat, menyalurkan dana ke masyarakat dan kemampuan pemenuhan peraturan yang berlaku.
                Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal penilaian tingkat kesehatan bank umum (atau yang lebih dikenal dengan CAMELS), yang menjadi matriks parameter atau indikator penilaian tingkat kesehatan bank terdiri atas empat faktor yaitu faktor profil resiko (R),  Good Corporate Government (G), rentabilitas (E) dan permodalan (C). Profil resiko mencakup delapan jenis resiko yaitu (1) risiko kredit, (2) risiko pasar, (3) risiko likuiditas, (4) risiko operasional, (5) risiko hukum, (6) risiko stratejik, (7) risiko kepatuhan, dan (8) risiko reputasi.
Jika dipetakan secara lengkap, faktor kualitas asset (A), likuiditas (L), dan sensitivitas terhadap resiko pasar (S) pada pada Sistem CAMELS melebur ke dalam faktor profil resiko (R) pada Sistem RGEC, sedangkan faktor rentabilitas (E) dan permodalan (C) tetap ada pada sistem yang baru. Seolah-olah ada faktor baru yaitu Good Corporate Governance (G) yang menggantikan faktor Manajemen (M) pada sistem lama. Namun jika dicermati, kepatuhan terhadap penerapan GCG sudah masuk pada faktor Manajemen (M) pada sistem CAMELS yaitu dimasukkan pada komponen manajemen umum. Dua komponen lainnya untuk faktor Manajemen pada sistem CAMELS- yaitu Penerapan Sistem Manajemen Resiko dan Kepatuhan Bank, sebagian besar indikatornya diperkirakan masuk ke profil resiko pada sistem RGEC. Akhirnya tinggal GCG yang tersisa dalam faktor Manajemen. Jadilah GCG sebagai faktor tersendiri dalam sistem yang baru. Faktor GCG pada sistem baru pasti akan diperkaya terlebih dahulu oleh BI dengan beberapa model, prinsip atau praktek yang terbaru sesuai dengan perubahan atau perkembangan kondisi dan situasi terkini.
                Sementara untuk skala atau predikat penilaian berkisar dari 1 sampai 5 dimana urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik. Sedangkan hasil akhir penilaiannya disebut Peringkat Komposit yaitu peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Adapun kondisi bank berdasarkan peringkatnya adalah sebagai berikut:
  •  Peringkat 1 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  • Peringkat ke 2 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negative yang signi signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  •  Peringkat 3 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  • Peringkat 4 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  • Peringkat 5 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. 
a   Sumber:
     Surat edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011

Thursday, March 22, 2012

Peranan Dasar Lembaga Keuangan

Masalah pokok dan paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai perusahaannya. Kebutuhan akan dana ini diperlukan untuk modal investasi atau modal kerja. Dana memang dibutuhkan  baik untuk perusahaan yang baru berdiri maupun sudah berjalan bertahun-tahun.
Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank lainnya adalah memberikan jasa-jasa keuanan yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan bank adalah sebagai perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Bagi masyarakat yang kelebihan dana dapat menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, atau bentuk simpanan lainnya. Begitu pula masyarakat yang kekurangan dana dapat meminjam yang di bank dalam bentuk kredit. Untuk lebih jelasnya peranan bank sebagai perantara keuangan terlihat dalam gambar berikut ini:

Belajar Mengenal Lembaga Keuangan

Definisi secara umum, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana atau menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam praktiknya, lembaga keuangan digolongkan ke dalam dua golongan besar, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya. Untuk lebih jelasnya. Kedua kelompok keuangan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut ini:

Tuesday, March 20, 2012

PKM GT- Keuangan Inklusif dalam Meningkatkan Bankable pada Masyarakat Informal

RINGKASAN
Kemiskinan masih menjadi masalah yang sangat rumit untuk diselesaikan di Indonesia. Terlebih lagi, pengetahuan masyarakat akan adanya lembaga-lembaga yang dapat membantu mereka untuk keluar dari jerat kemiskinan seakan kurang. Misalnya bank, bank dapat memberikan pinjaman modal kepada masyarakat agar dapat membuka usaha. Tetapi hal tersebut dinilai masih kurang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Keadaan tersebut sesuai dengan hasil survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia, sejalan dengan temuan Bank Dunia, di tahun 2010 memperlihatkan bahwa sebanyak 62 persen rumah tangga tidak memiliki tabungan sama sekali. Rendahnya pengetahuan dan minimnya pendapatan seseorang hingga tak mampu memenuhi segala kebutuhannya membuat mereka melekat dengan kemiskinan.
Oleh karena itu, karya tulis ini dibuat dengan tujuan agar masyarakat dapat memiliki pemahaman lebih mengenai dunia perbankan, sehingga minat masyarakat untuk menabung di bank meningkat. Memunculkan keuangan inklusif dalam bentuk program solialisasi menjadi pemusatan dari karya tulis ini. Melibatkan mahasiswa untuk terjun langsung kelapangan dengan cara kuliah kerja nyata yang biasa disebut dengan KKN atau dengan praktek kerja lapangan (PKL) diharapkan dapat menerapkan ilmu yang telah mereka dapat langsung dalam kehidupan nyata. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih dengan cara e-learning misalnya dengan membuat animasi yang menarik dalam sebuah video ataupun film pendek untuk menarik perhatian masyarakat informal hingga mereka berminat untuk menabung atau mengakses ke perbankan. Keuangan inklusif hadir dengan wajah baru dengan tujuan untuk mempermudah atau bahkan meniadakan hambatan yang biasanya menghadang mereka untuk mempunyai akses ke perbankan. Diharapkan akses mereka keperbankan tidak hanya sebatas tabungan saja melainkan pembayaran asuransi, kredit, dan perlindungan konsumen lainnya. Dengan begitu, dana yang terdapat di bank akan meningkat pula, sehingga pihak bank dapat mengolahnya kembali misalnya  dengan memberikan kredit kepada masyarakat lebih banyak. Intinya dari masyarakat untuk masyarakat pula.
Gerakan Menabung Nasional dengan menggunakan program tabungan bersama bernama TabunganKu merupakan solusi yang pernah ditawarkan pemerintah demi menuntaskan persoalan aksebilitas penabung kecil. Berdasarkan uraian diatas, keuangan inklusif merupakan jalan keluar yang kami tawarkan untuk solusi yang terjadi ini. Keuangan inklusif merupakan upaya dari perluasan akses terhadap lembaga keuangan khususnya Bank. (continue)