Thursday, March 22, 2012

Peranan Dasar Lembaga Keuangan

Masalah pokok dan paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai perusahaannya. Kebutuhan akan dana ini diperlukan untuk modal investasi atau modal kerja. Dana memang dibutuhkan  baik untuk perusahaan yang baru berdiri maupun sudah berjalan bertahun-tahun.
Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank lainnya adalah memberikan jasa-jasa keuanan yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan bank adalah sebagai perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Bagi masyarakat yang kelebihan dana dapat menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, atau bentuk simpanan lainnya. Begitu pula masyarakat yang kekurangan dana dapat meminjam yang di bank dalam bentuk kredit. Untuk lebih jelasnya peranan bank sebagai perantara keuangan terlihat dalam gambar berikut ini:
Keterangan:

1.       Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uang di Bank dalam hal ini berperan sebagai penyimpan dan Bank yang menerima titipan simpanan bertindak sebagai pembeli dana. Nasabah dapat memilih menyimpan dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
2.       Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari Bank berupa bunga atau bagi hasil berdasarkan prinsip yang dilakukan bank tersebut atau berdasar prinsip syariah.
3.       Oleh Bank yang bersangkutan, dana yang disimpan oleh nasabah disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman atau kredit.
4.       Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank tersebut, maka mereka akan mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian antara bank dan nasabah peminjam. Khusus bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, pengembalian pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil sesuai dengan hukum Islam.



0 komentar:

Post a Comment