Saturday, June 23, 2012

Analisis: Kliring


Tema               : Kliring
Judul               : Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Referensi         : Bank Indonesia (dalam situs resminya www.bi.go.id)
Tahun              : 2012

LATAR BELAKANG MASALAH
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya menginginkan agar kegiatan usahanya akan terus berputar dengan dukungan kecepatan dalam pembayaran atau bertransaksi.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya bahwa tugasnya adalah memperlancar sistem pembayaran di Indoenesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran yaitu kliring, Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu. Hal ini lebih dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia (SKNBI).
Mengingat pentingnya sistem ini dalam lalu lintas perbankan, maka ada baiknya kita mengenal lebih jauh bagaimana proses kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia itu sendiri.

PEMBAHASAN
SKNBI adalah sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010.
Melalui SKNBI seorang nasabah akan mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah serta mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif. Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1.      Transaksi debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau warkat debet lainnya). Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat kredit yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank. Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh PKL. Terdapat dua kegiatan yaitu kliring penyerahan (memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta penerima melalui PKL) dan kliring pengembalian (memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI).
2.      Transaksi kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh Bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
Adapun untuk penyelenggaraan SKNBI sendiri terbagi menjadi:
1.      Penyelenggaraan Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasioanl.
2.      Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) PKN bertugas untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi PKL BI dan PKL selain BI.
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring,  kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi. Sampai tahun 2012 ini ada 125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang menjadi peserta kliring di Bank Indonesia.

Perkembangan Aktivitas Kliring Melalui SKNBI
Aktivitas kliring melalui SKNBI relative stabil dan tidak mengindikasikan lonjakan transaksi secara signifikan. Selama 2011, transaksi yang dikliringkan melalui SKNBI berjumlah 95 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp1,9 ribu triliun.

Grafik 1. Pertumbuhan transaksi kliring melalui sistem SKNBI periode 2005-2011
Sumber: www.bi.go.id
Sebagian besar transaksi pada SKNBI merupakan transfer dana elektronik antar nasabah bank dengan jumlah nilai yang dibatasi yaitu kurang dari Rp100 juta. Dengan jumlah transaksi yang diperkirakan rata-rata sehari mencapai 395 ribu transaksi (naik 6,9% bila dibandingkan tahun lalu), bisa dibilang merupakan jumlah yang sangat banyak. Hampir sebagian besar aktivitas pembayaran dilakukan melalui kliring. Misalnya, transaksi pembayaran melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking, maupun sms banking hampir sebagian besar dilakukan melalui kliring. Apalagi sejak diimplementasikannya mekanime close to real time dalam proses pembayaran melalui kliring. Dengan biaya yang lebih murah dibanding transfer dengan RTGS, saat ini transfer dana melalui kliring bisa dilakukan dengan cepat, satu hari pun sudah bisa sampai di penerima.
Dengan semakin efisien, murah dan cepat, bukannya tidak mungkin dalam kurun waktu setahun semakin banyak transaksi yang melalui sistem ini. Jika dilihat dari aspek bisnis, merupakan peluang yang sangat menguntungkan bagi industri yang menjalankannya. Terutama dilihat dari sisi penyelenggara kliring yang saat ini dilakukan oleh baik institusi lokal maupun manca negara yaitu Artajasa, Rintis, Alto, Visa. dan Mastercard.

Tabel 1. Perputaran Kliring di Bank Indonesia periode Juni 2011-Mei 2012
Sumber: www.bi.go.id

Berdasarkan data di Bank Indonesia, tercatat peningkatan transaksi pengelolaan moneter sebesar 45,6% di sisi nilai transaksi dan peningkatan sebesar 26,8% di sisi volume dibandingkan tahun sebelumnya.

Tabel 2. Perkembangan Transaksi Tahun 2010 dan 2011
Sumber: www.bi.go.id
Grafik 2. Komposisi Jenis Transaksi Berdasarkan Nilai dan Volume
Sumber: www.bi.go.id

Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari resiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat settlement hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya berupa cash.
      Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen resiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for Internatiional Settlement (BIS).
  

KESIMPULAN DAN SARAN

·         Kesimpulan
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu. Hal ini lebih dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia (SKNBI) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010. Seiring dengan kemajuan teknologi, perkembangan kliring di Indonesia pun mengalami peningkatan terbukti sampai tahun 2012 ini sudah ada 125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang terdaftar menjadi peserta kliring di Bank Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kemajuan sistem kliring ini akan memberikan dampak yang baik juga terhadap dunia perbankan.
·         Saran
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari resiko terjadinya gagal bayar. Antisipasi dari Bank Indonesia dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat settlement hasil kliring dari peserta SKNBI perlu ditingkatkan. Sehingga dengan demikian lalu lintas sistem pembayaran yang terjadi di Bank Indonesia akan berjalan baik sehingga tak ada satupun pihak yang dirugikan.




Analisis Jurnal: Sumber dan Penggunaan Dana Bank


Tema               : Sumber dan Penggunaan Dana Bank
Judul               : Analisis Sumber dan Penggunaan Dana dalam Rangka Menilai Kinerja Perusahaan (Studi Kasus Pada PT. Bank Riau)
Pengarang       : Jenita
Tahun              : 2002

LATAR BELAKANG MASALAH
·         Fenomena
Bank merupakan salah satu  lembaga keuangan yang bertugas sebagai lembaga perantara dan memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyakat. Sumber dana yang diperoleh bisa dari intern maupun ekstern. Untuk intern diperoleh dari bank itu sendiri, yaitu bisa berupa setoran modal dari pemegang saham, cadangan laba dan juga laba yang belum dibagi. Sementara dari ekstern, dana bank diperoleh melalui simpanan masyarakat seperti giro, deposito dan tabungan. Dan ada juga dana yang dihimpun melalui lembaga lain seperti Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), pinjaman antar bank (call money), pinjaman dari bank luar negeri dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Sementara itu untuk dana yang sudah berhasil dihimpun oleh Bank kemudian disalurkan kedalam  bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu juga dana tersebut digunakan sebagai cadangan kas bagi bank dimana untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum  dan kegiatan operasional bank seperti misalkan penarikan simpanan oleh nasabah,dll. Banyak bank yang terlikuidasi dikarenakan ketidak efisiennya dalam mengelola keuangan.

·         Motivasi Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kinerja PT. Bank Riau periode tahun 1997-2001 dalam  mengelola sumber dan pengelolaan dananya. Apakah ada hubungan yang terkait diantara kedua hal tersebut.


METODOLOGI
·         Data
Data yang digunakan merupakan data sekunder dimana data tersebut diperoleh PT. Bank Riau berupa sumber-sumber dan penggunaan dana serta laporan keuangannya.

·         Variabel
Variabel yang digunakan dalam  penelitian ini adalah sumber dan penggunaan dana pada PT. Bank Riau juga rasio kinerja bank yang terdiri atas LDR (Loan to Deposit Ratio), GWM (Giro Wajib Minuimum), Cash Ratio, CAR (Capital Asset Ratio), Profit Margin, Operating Margin, Net Interest Margin, NIM (Net Interest Margin), Interest Spread, ROA (Return on Asset), dan ROE (Return on Equity).
·         Model Penelitian
Model penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif dan kuantitatif yaitu menggambarkan atau  menganalisis hasil penelitian dan menggunakan rasio-rasio untuk menganalisis hasil yang disajikan secara lebih luas atau bersifat generalisasi, sehingga dapat diambil kesimpulan dalam menilai kinerja bank.


HASIL DAN PENELITIAN

Tabel 1. Rasio Kinerja PT. Bank Riau periode 1997-2001
Sumber: Hasil olahan dari Laporan Keuangan PT. Bank Riau periode 1997-2001
Sumber dana PT. Bank Riau tahun 2001 mengalami peningkatan yang berasal dari giro sebagai akibat dari munculnya produk baru. Dana giro erat kaitannya dengan likuiditas, karena giro merupakan dana yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cek, sehingga bank tersebut harus menyediakan kas lebih besar sehingga cash rationya meningkat. Dari hasil rata-rata menunjukkan bahwa cash ratio PT. Bank Riau berada pada 4,48% menunjukkan cash ratio yang lebih rendah dari ketentuan BI yaitu 5-10% sehingga bank bisa dikategorikan baik. Karena semakin besar cash ratio akan menyebabkan adanya idle fund yang menyebabkan tingkat profitabilitas (kemampuan bank untuk dapat menghasilkan laba) yang akan semakin menurun.
Sumber dana yang terdapat pada pinjaman yang diterima dari Bank Indonesia tahun 2000 mengalami penurunan. Hal ini berkaitan dengan turunnya kredit yang diberikan, karena Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) bertujuan untuk memberikan sarana kredit kepada masyarakat menengah ke bawah dengan tingkat suku bunga rendah seperti sektor riil yaitu pertanian, perumahan (KPR), dll. Sehingga terjadi penurunan LDR dari tahun 1999 ke 2000 sebesar 8,19%. Rata-rata LDR PT. Bank Riau lebih kecil dari standar yang diterapkan BI antara 85-110%, sehingga hal ini menunjukkan bahwa tingkat likuiditas bank ini sangat potensial.
      Dengan membandingkan giro pada BI terhadap dana pihak ketiga maka GWM yang diperoleh selama lima tahun terakhir rata-ratanya adalah 6,35% dimana berada diantara ukuran standar BI yaitu 5%-10%. Sehingga tingkat likuiditas bank ini bisa dikatakan baik. Apabila GWM yang terlalu besar dapat mengancam likuiditas bank, karena menyebabkan yang adanya idle fund dimana dana tersebut tidak dapat menghasilkan pendapatan bagi bank.   
Sumber dana yang terdapat pada dana sendiri seperti halnya laba atau rugi tahun berjalan atau laba setelah pajak pada tahun 1998-2000 mengalami penurunan, sehingga hal ini erat kaitannya dengan ROE (Return on Equity), CAR (Cash on Asset Ratio), dan Profit Margin yang juga menurun. Misalnya profit margin tahun 1998 yang tadinya sebesar 22,02% menjadi 16,59% pada tahun 1999.
Sementara untuk penggunaan dana berkaitan dengan profitabilitas bank. untuk itu bank harus memperhatikan sasaran yang dicapai, kredit yang diberikan berkaitan dengan suku bunga kredit yang diiringi dengan suku bunga dana. Besar kecilnya perbedaan ini berpengaruh terhadap tinggi rendah rentabilitas bank. kredit memberikan penghasilan terbesar pada bank, manajemen kredit lebih bersifat permanent investment, karena didasarkan pada kegiatan perkreditan yang merupakan investasi utama dan sangat dominan dikelola bank.
Selain itu penggunaan dana juga erat kaitannya dengan NIM (Net Interest Margin), Interest Spread. Jika kredit setiap tahunnya mengalami peningkatan yang tidak diiringi dengan pendapatan bunga yang diperoleh penempatan bank lain, penyertaan, dan dana pada pihak ketiga maka akan menyebabkan NIM mengalami penurunan.

KESIMPULAN DAN SARAN
·         Kesimpulan
Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dana yang dihimpun oleh bank akan mempengaruhi bagaimana kinerja suatu bank yang bisa dilihat dari berbagai rasio kerja. Dari data yang ada, kinerja PT. Bank Riau dapat dikategorikan sudah baik baik dari kemampuan bank untuk mencairkan dananya, meningkatkan labanya dan dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya.


·         Saran
Peningkatan sumber dana yang tidak diiringi dengan peningkatan penggunaan dana akan menurunkan profitabilitas, sehingga disarankan kepada PT. Bank Riau untuk selalu menjaga likuiditasnya dengan selalu meningkatkan proftabilitasnya. Dana yang ada di bank harus tepat, efisien dan efektif dalam pengelolaannya agar tidak terjadi hal yang merugikan, seperti misalnya bank dilikuidasi.

Analisis : Asuransi



Tema               : Asuransi
Judul               : Optimalisasi Manfaat Asuransi dalam Peningkatan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K)
Referensi         : Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Deputi Bidang Pembiayaan
Tahun              : 2009

LATAR BELAKANG MASALAH
Kontribusi yang diberikan oleh UMKM dan koperasi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia sudah tidak bisa diragukan lagi. Semakin meningkat jumlah usaha di bidang tersebut namun ternyata masih ada yang mengganjal dalam permasalahan  sumber-sumber pendanaan usaha dari bank untuk kredit, yaitu dimana lembaga penjaminan yang tersedia kepada UMKMK belum maksimal. Dalam keadaan kelangkaan penjaminan, maka seyogyanya asuransi menjadi suatu solusi alternatif penaggungan terhadap resiko kredit. Selain asuransi kredit, maka bentuk dan jenis asuransi jiwa dan asuransi kerugian, semestinya berkembang untuk menutup potensi resiko, baik atas nama tertanggung (jiwa) dari pengambil kredit (debitur) maupun atas nama kegiatan atau bisnis yang dijalankan berupa kerugian yang timbul dari bisnis yang sedang dikerjakan (asuransi kerugian).

Dari permasalahan tersebut kemudian akan dianilisis bagaimana peran asuransi dalam  pergerakan koperasi dan pelaku usaha UMKMK sehingga kemudia informasi ini bisa digunakan agar pemahaman tentang berasuransi di kalangan UMKMK bisa dimanfaatkan di masa mendatang untuk penanggungan resiko dan menunjang perkuatan modal usahanya.


PEMBAHASAN
Mengenal Asuransi dan Perkembangannya
Gambar1. Klasifikasi Lembaga Keuangan
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Adapun beberapa manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Asuransi melindungi resiko suatu investasi. Asuransi telah menjadi bagian esensial dari setiap perusahaan. Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua resiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.
2.      Asuransi sebagai sumber dana investasi. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3.      Asuransi untuk melengkapi persyaratan kredit. Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan.
4.      Asuransi dapat mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Ketika seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kekahwatiran kerugian besar dengan memikul kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar.
5.      Asuransi mendorong usaha pencegahan kerugian. Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian.

Pemanfataan Asuransi untuk Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi secara praktek sebenarnya sudah mengembangkan pembiayaan untuk mendapatkan dana segar ataupun menarik kredit dengan fasilitasi asuransi jiwa dan atau asuransi kerugian. Model pemanfaatan asuransi jiwa atau asuransi kerugian untuk perkuatan modal usaha yang dilakukan UMKMK, diantaranya adalah:
a.       Pemanfaatan produk asuransi jiwa untuk perkuatan modal oleh UKM :
1.      Meminjam (kredit) dana cash ke perusahaan asuransi sebesar persentase nilai tunai, sebagaimana tertera dalam polis asuransi.
2.      Menjual (menutup) polis asuransi untuk memperoleh nilai cash.
3.       Menjual (tutup) polis asuransi dan memperoleh nilai tunai dan membuka kembali (baru).
4.      Sebagai keamanan (proteksi) kredit bagi lembaga pembiayaan koperasi dan UKM.
b.      Pemanfaatan asuransi untuk perkuatan modal koperasi :
1. Koperasi meminjam uang ke bank untuk disalurkan kepada anggota, sebagai ;
a)         Kredit termasuk didalamnya ada asuransi.
b)         Anggota disyaratkan untuk membuka asuransi.
c)         Anggota sudah memiliki asuransi
2. Bank meminjamkan dananya ke koperasi yang memiliki asuransi :
a)         Kredit termasuk didalamnya ada asuransi.
b)         Anggota disyaratkan untuk membuka asuransi.

c.       Pemanfaatan asuransi kerugian untuk perkuatan modal oleh UKM:
1.      Mengambil kredit kepada lembaga pembiayaan non bank dan obyek yang dibiayai diasuransikan.
2.      Meminjam (kredit) tunai sebesar nilai tunai tahun berjalan, dimana tertanggung masih memegang Polis.

Model Optimalisasi Asuransi Jiwa
1.      Model cashback. Esensinya adalah koperasi dan UMKM menyerahkan polis asuransi guna mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja.
Dalam gambar (A) dijelaskan bahwa UKM yang memilki polis asuransi jiwa akan membayarkan premi yang dibayarkan secara berkala (sesuai dengan kesepakatan) sampai dengan periode tertentu. Premi yang dibayarkan akan memiliki nilai tunai yang terakumulasi setiap periode. Pada saat mencapai periode-n jumlah nilai tunai telah melewati batas masa dimana nilai tunai dapat diambil (cash). Nilai tunai yang terakumulasi sampai dengan periode-n oleh UKM dapat dimanfaatkan kembali dengan status sebagai dana pinjaman (kredit) kepada perusahaan asuransi. Besarnya dana yang bisa dipinjam kembali adalah sebesar persentase yang ditentukan oleh perusahaan asuransi atau atas kesepakatan bersama. Pengembalian dana tersebut salah satu alternatifnya adalah diangsur sesuai dengan kesepakatan (waktu, bunga, cara pengembalian, dst). Misalnya kesepakatanya adalah dicicil, jadi setelah periode-n UKM memilki beban sebesar premi yang harus dibayar (lanjutan) ditambah dengan beban cicilan.
2.      Menutup atau memutus pertanggungan asuransi. Esensinya adalah koperasi dan UMKM pemiliki pertanggungan mengajukan penutupan atau pemutusan kontrak asuransi dengan maksud memperoleh sejumlah dana yang diperlukan untuk perkuatan modal kerja dan atau investasi.
Pada gambar (B) UKM yang memiliki polis asuransi jiwa sampai dengan periode-n dapat menjual (menutup) polis kepada perusahaan asuransi. UKM akan memperoleh nilai tunai sebesar akumulasi sampai dengan periode-n. Bagi UKM dapat dirasakan bahwa dana (premi) yang dibayarkan akan mendapatkan manfaat nilai sesuai dengan nilai akumulasi. Bagi perusahaan asuransi memiliki keuntungan dari hasil pengembangan dana asuransi dan kesempatan untuk melakukan pertanggungan pada obyek tertanggung lainya.
3.      Model menjual polis (gadai polis). Esensinya adalah koperasi dan UMKM menjual polis yang dimiliki secara gadai kepada perusahaan asuransi atau pihak lain guna mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja dan atau investasi. 
Pada gambar (C) kondisinya sama dengan gambar (B), hanya saja pemegang polis (UKM) tidak menjual polis yang dimiliki akan tetapi menggadai polis yang ada sesuai dengan persentase nilai tunai. Sehingga UKM akan memperoleh dana sebesar nilai tunai. Gadai polis dilakukan oleh pemegang polis hanya kepada perusahaan asuransi. Tenggang waktu gadai harus ada kesepakatan bersama. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya selama masa gadai premi tetap dibayarkan ditambah dengan beban (cicilan) atau membayar premi yang telah disesuaikan (premi baru) dengan beban kredit.
4.      Model terkait dengan kredit. Esensinya adalah Koperasi dan UKM membuka program asuransi dengan maksud untuk proteksi diri (jiwa) untuk menambah performance dalam rangka meyakinkan perbankan dan lembaga keuangan non bank atas pinjaman yang diajukan.
Gambar (D) UKM dapat memiliki polis asuransi jiwa dan juga mengasuransikan obyek yang menjadi pertanggungan kepada lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan yang paling feasible adalah pegadaian. Pegadaian akan memilki proteksi pada dua obyek, yaitu pemilik (asuransi jiwa) dan obyek (asuransi kerugian). Pada saat obyek yang diasuransikan
mengalami kegagalan pegadaian tidak perlu khawatir karena obyek pertanggungan sudah dicover oleh asuransi, demikian juga terhadap jiwa pemiliknya, jika terjadi sesuatu, klaim asuransi dapat dipakai sebagai pengembalian kredit.
5.      Model linkage. Esensinya adalah koperasi memperoleh kredit dari bank untuk disalurkan  kepada anggota, dimana anggota memiliki asuransi.
Pada gambar (A) Koperasi mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan non bank untuk disalurkan kepada anggota. Penyaluran kredit kepada anggota mensyaratkan bahwa anggota harus memiliki asuransi. Ada dua keuntungan dalam persyaratan tersebut, pertama penyaluran pinjaman oleh koperasi kepada anggota akan menimbulkan kepercayaan karena anggota sudah diproteksi oleh koperasi, kedua adalah bahwa koperasi turut serta dalam mengkampanyekan sadar asuransi sebagai bagian dari upaya untuk memindahkan risiko (bisnis) kepada pihak lain (asuransi). Dalam kondisi ini ada tiga kemungkinan, (1) anggota telah memilki asuransi, (2) anggota belum memiliki asuransi dan memperoleh kredit sekaligus asuransi , (3) anggota belum memiliki asuransi dan segera membuka asuransi.
Gambar (B) pada dasarnya hampir sama dengan gambar (A) dimana anggota koperasi memilki tiga kemungkinan yaitu telah memiliki asuransi, memperoleh kredit dan termasuk didalamnya memperoleh polis asuransi, anggota belum memilki asuransi dan akan membuka asuransi baru untuk memperoleh kredit. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang diminta oleh bank dan lembaga keuangan non bank bahwa untuk memperoleh kredit yang akan disalurkan oleh koperasi kepada anggotanya, koperasi itu sendiri (koperasi sebagai suatu lembaga/badan) disyaratkan memilki polis asuransi. Dengan demikian koperasi diharuskan untuk memilki asuransi.

Model Optimalisasi Asuransi Kerugian
1.      Model gadai. Esensinya adalah koperasi dan UKM memperoleh dana kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank dengan menggadaikan polis asuransi kerugian.
2.      Model proteksi kredit. Esensinya adalah koperasi dan UKM mendapat kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank dan mengambil asuransi kerugian atas obyek usaha tertanggung.
Pada model pemanfaatan asuransi kerugian oleh UKM adalah bahwa pada kebanyakan asuransi kerugian pembayaran polis dilakukan diawal periode (gambar A). Premi yang telah dibayarkan memiliki nilai tunai dari hasil pengembangan usaha sampai dengan periode-n. Pemegang polis dapat meminjam (kredit) sebesar persentase tertentu sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan dan mengembalikan dengan cara diangsur setelah periode-n.

KESIMPULAN DAN SARAN
·         Kesimpulan
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank memiliki peran sebagai lembaga perantara yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Asuransi dapat berupa asuransi, jiwa, kerugian, dan kesehatan. Manfaat asuransi adalah untuk melindungi resiko suatu investasi, sebagai sumber dana investasi, melengkapi persyaratan kredit, mengurangi kekhawatiran dan mendorong usaha pencegahan kerugian. Dalam  UMKM dan koperasi, peran asuransi sangat dibutuhkan guna melindungi resiko kredit yang mungkin akan merugikan.
·         Saran

Begitu pentingnya peran asuransi dalam, sehingga para pelaku usaha diharapkan mulai sadar untuk mengasuransikan usaha mereka agar kelak usaha mereka tidak berhenti di tengah jalan yang kemudian akan merugikan perekonomian nasional.


Tuesday, June 5, 2012

Aktivitas Perbankan

SISTEM AKUNTANSI PADA TRANSAKSI DASAR PERBANKAN
Pada dasarnya bank berfungsi sebagai lembaga penyalur dana masyarakat yang memiliki kelebihan dana (source of found) dan kemudian bertugas untuk menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan (use of fund). Dalam sistem akuntansi untuk perbankan, sama seperti pencatatan akuntansi pada umumnya dimana terdapat atas sisi Asset dan Liabilities. Untuk sisi Asset berhubungan dengan dana yang digunakan  terdiri atas Cash Reserve, Loan, Securities, dan jenis aset lainnya. Setiap transaksi yang terjadi pada aset akan bertambah pada sisi debet dan berkurang di sisi kredit. Sementara untuk Liabilities terdiri atas Deposito, Securities, dan Capital akan bertambah pada sisi kredit dan berkurang pada sisi debet.

Contoh kasus:
·         Atun menabung di Bank sebesar 10 juta rupiah secara tunai. Maka yang akan bertambah adalah jumlah tabungan Atun di sisi kredit dan Kas pada bank bertambah di sisi debet. Hal ini terjadi karena tabungan berada pada sisi Liabilities sementara Cash Reserves berada pada sisi Asset.  Sehingga ayat jurnalnya:
Kas                                        10 juta 
               Tabungan                            10 juta
·         Atun memindahkan rekening deposito ke tabungan sebesar 10 juta. Dalam hal ini jumlah deposito akan berkurang disisi debet dan jumlah tabungan akan bertambah di sisi kredit. Kasus seperti ini biasanya dikenal dengan istilah pinbuk atau pemindahbukuan. Karena transaksi ini merupakan perpindahan dari rekening deposito (debet) ke tabungan (kredit) maka disebut dengan pinbuk debet.  Sehingga ayat jurnalnya:
Deposito                             10 juta
               Tabungan                            10 juta
·         Atun memindahkan 10 juta pada kartu kreditnya ke rekenig tabungannya. Maka jumlah kredit akan bertambah pada sisi debet karena merupakan bagian dari asset. Sementara tabungan pun akan bertambah pada sisi kredit karena merupakan bagian dari liabilities. Sehingga ayat jurnalnya:
Kredit                                   10 juta
               Tabungan                            10 juta


KLIRING DAN TRANFER
                Untuk jenis transaksi yang berikutnya adalah kliring. Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran, biasanya bisa berupa cek, bilyet giro, wesel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debet, nota kredit. Perbedaan antara cek dan bilyet sendiri adalah apabila dengan menggunakan cek, siapa saja bisa mencairkan dana yang ada pada cek tersebut. Berbeda dengan bilyet, orang yang ingin mencairkan dana tersebut harus memiliki rekening. Dalam kegiatan kliring ini, setiap bank yang terlibat setidaknya harus memiliki giro wajib minimum atau LRR (Legal Reserve Requirement) minimal sebesar 8% dari dana yang dihimpun dari masyarakat di Bank tersebut. Berikut ini adalah beberapa kasus yang mungkin terjadi pada transaksi kilring.
Kasus 1: Kliring pembayaran antar bank dengan menggunakan giro. 
Joko yang merupakan salah satu nasabah dari Siti Bank akan melakukan pembayaran atas pembelian krupuk sebesar 50 juta kepada Atun yang merupakan salah satu nasabah dari Karman Bank. Joko memberikan sebuah cek kepada Atun sebesar nominal tersebut. Untuk bisa mencairkan dana yang ada pada cek tersebut, maka Atun memberikan cek tersebut ke Karman Bank. Kemudian oleh Karman Bank akan dikeluarkan nota debet keluar yang diserahkan ke BI (Bank Indonesia). Proses ini biasanya dikenal juga dengan istilah kliring pagi. Kemudian proses tersebut oleh BI dilanjutkan dengan mengeluarkan nota debet masuk kepada Siti Bank yang biasa disebut dengan proses kliring sore. Ketika Siti Bank sudah menerima nota debet masuk, maka saldo giro yang dimiliki oleh Joko akan berkurang dan saldo tabungan Atun akan bertambah sebesar 50 juta. Sehingga pembukuan yang terjadi dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Kasus 2: Kliring dengan menggunakan rekening tabungan
Atun yang merupakan nasabah Karman Bank berniat untuk mengirimkan uang sebesar 100 juta kepada Joko yang merupakan nasabah Siti Bank. Karman Bank akan mengirimkan nota kredit keluar ke BI. Kemudian BI mengeluarkan nota kredit masuk ke Siti Bank.  Maka dalam kasus ini, jumlah saldo tabungan Atun di Karman Bank akan berkurang sebesar 100 juta. Berikut ini adalah pembukuan yang terjadi:

Kasus 3: Penolakan kliring

Apabila dalam kasus pertama ternyata Joko tidak memiliki uang sebesar 50 juta yang bisa dikirimkan ke Atun, transaksi tersebut dinyatakan batal. Terjadi penolakan kliring oleh BI dalam kasus ini. Sehingga untuk pencatatannya hanya dibalik dari transaksi awal.


Sehingga dari ketiga contoh kasus diatas, ada beberapa jenis  surat atau nota kliring. Berikut ini adalah tabel dimana menunjukkan hubungannya terhadap jumlah saldo rekening koran bank tersebut terhadap BI.

Untuk tanda (+) mewakili bahwa bank yang bersangkutan menang kliring, sementara yang bertanda (-) adalah untuk yang kalah kliring. Menang kliring berarti bank yang bersangkutan   pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar yang lebih besar dari tagihan masuknya. Sementara untuk yang mengalami kalah kliring sendiri berarti bank yang bersangkutan memiliki tagihan masuk bank lebih besar dari tagihan keluarnya, maka dapat dikatakan mereka mengalami deficit. Bank yang memiliki kalah kliring belum tentu berpengaruh pada likuiditas bank tersebut, karena untuk menghitung likuiditas bergantung pada ada atau tidaknya Giro Wajib Minimum atau LRR yang jumlahnya sebanyak 8% dari keselurahan dana yang ada di masyarakat. Namun diluar itu, bank pun masih bisa menambahkan cadangannya atau biasa disebut dengan Excess Reserves.
Contohnya sebagai ilustrasi Siti Bank dan Karman Bank memiliki deposito sebesar 100 juta di BI. Siti Bank memiliki dengan giro wajib minimum sebesar 8 juta dan mengalami kekalahan sebesar 2 juta. Sementara Karman Bank memiliki giro wajib minimum sebesar 10 juta dan mengalami kemenangan kliring sebesar 2 juta. 
Karena Siti Bank mengalami kekalahan kliring sebesar 2 juta maka ia harus membayar kepada Karman Bank sebesar 2 juta tidak dengan membayar secara tunai, melainkan dengan cara call money (meminjam uang ke bank lain) untuk menutupi kekurangan giro wajib minimumnya menggunakan rekening. Bunga yang harus dibayar karena transaksi call money ini biasanya berubah-ubah per malamnya tergantung juga dengan keadaan pasar.
Selain itu yang menjadi tolak ukur dari kemampuan likuiditas suatu bank juga bisa dilihat dari volatilitas dana yang salah satunya adalah bagaimana melihat tingkat bunga tabungan, giro, dll. Biasanya tingkat bunga giro lebih fluktuatif dibandingkan dengan tingkat bunga tabungan karena digunakan untuk transaksi. Sementara untuk tingkat bunga deposito cenderung naik karena mengikuti tingkat inflasi. Volatilitas dana ini dikelola oleh bagiam manajemen kerja lalu lintas moneter dan giro, seperti misalkan oleh Bank Umum.

Kasus 4: Kliring melibatkan luar negeri
Dalam kasus ini kliring terjadi antar Negara. Sebagai ilustrasi Atun yang berada di Arab ingin mengirimkan uangnya kepada Joko yang berada di Jakarta. Ada dua cara yang bisa ditempuh agar transaksi ini bisa berjalan dengan lancar.
1.      Bank Draft
Prosesnya adalah Atun mengirimkan sejumlah uang tunai kepada Bank of Arab yang berada di Saudi. Kemudian ia akan mendapatkan sebuah cek atau surat (bank draft) yang kemudian surat tersebut dikirimkan ke Joko yang ada di Jakarta bisa menggunakan pos atau email. Kemudian ketika Joko sudah menerima cek atau surat (bank draft) tersebut ia bisa mencairkan dana yang ada di Bank yang memiliki hubungan dengan Bank of Arab tersebut (correspondent bank), misalnya dalam kasus di atas pencairan dana terjadi di Bank BRI Jakarta.
2.      Payment Order
Prosesnya adalah Atun menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Bank of Arab yang berada di Saudi. Kemudian oleh Bank of Arab mengirimkan payment order kepada Bank yang dituju, misalnya Bank BRI di Jakarta, sehingga secara otomatis akan menambah saldo di rekening Joko. Sama seperti dengan metode bank draft, proses  kliring ini tidak akan berjalan lancar apabila kedua bank yang terlibat tidak memiliki correspondent bank. Apabila ada kasus bank yang tidak memiliki kerja sama dalam proses kliring, maka akan ada rekomendasi bank yang diberikan, dan nasabah bisa untuk memilih.
Transaksi seperti di atas merupakan salah satu bentuk kegiatan moneter. Semakin banyak lalu lintas moneter yang terjadi di suatu Negara maka hal ini menunjukkan bahwa kegiatan perekonomian Negaranya semakin maju. Agar bisa melakukan kegiatan seperti ini, bank harus bisa memenuhi standar-standar internasional yang berlaku.
Selain kliring, transaksi di bank tidak akan jauh-jauh dari yang namanya transfer. Secara umum keduanya hampir sama yaitu merupakan sebuah proses pemindahbukuan saldo rekening. Yang berbeda adalah kliring terjadi pemindahbukuan antara rekening bank yang berbeda, sementara untuk transfer biasanya terjadi pada bank yang sama hanya saja berbeda di letak wilayah atau kantor cabangnya. Berikut ini adalah beberapa kasus transfer.

Kasus 1. Tranfer antar daerah
Atun merupakan nasabah Bank BRI Jakarta. Ia ingin mengirimkan uang sebesar 20 juta kepada Joko yang merupakan nasabah dari Bank BPD Papua. Adapun skemanya adalah seperti berikut:



Uraian di atas kita bisa melihat bahwa BPD Papua tidak mempunyai cabang di Jakarta maka BRI mencari cabang BRI di kota dimana BPD Papua juga terdapat cabang di kota tersebut , dalam hal ini BRI dan BPD Papua sama – sama mempunyai cabang di kota Makasar. Oleh karena itu BRI Jakarta mengirimkan uang kepada BRI Makasar , pengiriman ini dinamakan transfer . Dan BRI Makasar akan melakukan transaksi kliring dengan BPD Papua Makasar untuk mengirimkan dana tersebut melalui perantara Bank Indonesia . Selanjutnya BPD Papua Makasar akan mentransferkan dana tersebut ke BPD Papua di Mapi yang merupakan Bank dari Tuan B . Pencatatan yang terjadi dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut :





Kasus 2: Transfer antar daerah
Kasus kedua ini hampir sama dengan yang pertama. Kliring mungkin juga terjadi di daerah yang berbeda kemudian kedua belah pihak yang akan melakukan kliring tidak memliki kantor cabang di daerah yang sama. Seperti gambar dibawah ini yang menggambarkan alur dan jurnal yang harus dicatat apabila Atun nasabah Bank Niaga ingin transfer ke Joko nasabah BPD Papua di Mapi. Namun ternyata bank Niaga dan BPD Papua tidak memiliki cabang di daerah yang sama. Maka harus melakukan kliring dengan Bank lain yang memilki cabang di daerah yang sama dengan BPD Papua, kemudian alurnya sama seperti kasus sebelumnya.

PORTOFOLIO KEUANGAN
  
Portofolio keuangan menunjukkan bagaimana neraca bank yang memperlihatkan posisi keuangan bank baik dari segi sumber dana bank ( Resource of Fund ) ataupun dari segi penggunaan dana ( Use of Fund ) . Dari sisi assets neraca bank terdapat cash reserves yang terdiri dari kas dan rekening koran pada BI , cash reserves merupakan penentu likuidasi suatu bank , jika suatu bank mempunyai masalah terhadap cash reserves maka bank tersebut juga mempunyai ancama untuk dilikuidasi . Selanjutnya yaitu Loan atau pinjaman Bank kepada masyarakat , loan merupakan cash outflow terbesar dana loan bersumber dari deposit yang merupakan dana dari pihak ketiga sebagai cash inflow terbesar. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh loan. 


Selain itu, bank juga harus memberikan KUK (Kredit Usaha Kecil) atau KIK dengan minimal 20% dari loan.
Dengan melihat rumus tersebut, jelaslah bahwa loan melibatkan deposit dan capital. Sehingga dengan keadaan ini memungkinkan bank untuk bisa menjadi penambah nilai dari modal (money multiplier sebesar 10%) dan bank juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian karena dana loan ada yang berasal pula dari capital. Semakin tinggi nilai depositnya maka nilai modal pun akan semakin tinggi pula. Loan ini pun dibagi-bagi kembali menjadi loan untuk investasi, konsumsi, tenaga kerja, dll.  Idealnya, buang loan > bunga depot. Dan bunga KUK < bunga deposit (tabungan, giro, deposito).
Selain itu juga untuk securities yang berada sisi asset, maka transaksi yang terjadi adalah pembelian surat berharga, obligasi, dll. Hal ini disebabkan bahwa pada sisi asset bertugas untuk menggunakan atau menyalurkan dana yang sudah ada. Sementara untuk sisi liabilities, sekuritas yang ada berupa obligasi, saham, dll dijual agar kemudian bisa menghasilkan kembali dana yang bisa dihimoun di bank.
Dalam menjalankan transaksinya, terkadang ada permasalahan yang dihadapi. Salah satunya adalah negative miss match. Negative mismatch merupakan ketidak sesuaian komposisi pendanaan untuk pinjaman oleh masyarakat, negative mismatch terjadi sebagai akibat dari manajemen likuiditas bank yang kurang baik, misalnya:
1.       Dana dengan bunga tabungannya tinggi kemudian disalurkan ke masyarakat dengan bunga yang rendah. Hal ini tentunya akan merugikan dari pihak bank.
2.       Dana yang seharusnya digunakan untuk jangka waktu yang pendek justru digunakan untuk jangka waktu yang panjang. Tentunya ini merugikan karena dana yang seharusnya mengalami perputaran yang lebih cepat, ini menjadi lebih lama karena tempo yang digunakan untuk jangka waktu lama.
Sehingga untuk mencegah terjadinya kekeliruan seperti ini, dibutuhkanlah sebuah sistem informasi perbankan yang berguna untuk membantu pengambilan keputusan dan penjelasan penyaluran uang, contohnya pada kiliring.


DATA FLOW DIAGRAM
Data flow diagram merupakan suatu diagram yang menggunakan notasi notasi untuk menggambarkan arus dari data system, yang sangat membantu untuk memahami system secara logika, terstruktur dan jelas. Salah satunya adalah seperti skema berikut ini yang menunjukkan bagaimana alur dari Bank yang pada awalnya memiliki satu kantor pusat. Kemudian dibagi kembali menjadi beberapa kantor cabang yang kemudian dibagi lagi menjadi kantor cabang umum dan kantor cabang pembantu yang spesifikasi wilayahnya semakin sempit. 
Data flow diagram juga digunakan di dalam perbankan dalam menyusun nomor rekening nasabah untuk mendapatkan nomer nasabah yang identik dan unik satu sama lain, dan berhubungan dengan database nasabah yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah sebagai berikut:


METODE PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN
Pada setiap akhir periode, saldo tabungan yang dimiliki seorang nasabah akan ditambahkan dengan bunga yang diperolehnya. Akhir periode bisa dalam bentuk akhir hari (saldo rekening) dan juga akhir bulan yang diperoleh dari saldo akhir hari ditambahkan dengan bunga yang kemudian menjadi saldo awal untuk bulan berikutnya. Adapun rumus untuk menghitung bunga yang diperoleh seorang nasabah adalah: 
Sebagai ilustrasinya, Atun yang memiliki rekening tabungan di Siti Bank, berikut ini adalah data transaksi yang dilakukan Atun selama bulan Mei 2012. 


Untuk menghitung beban bunga yang diperoleh pada bulan Mei, ada tiga metode yang bisa kita gunakan, yaitu:
1.       Metode saldo terendah
Dalam metode ini, perhitungan bunga menggunakan saldo terendah selama bulan berjalan. Dan hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
2.      Metode saldo rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Sehingga kita harus menghitung terlebih dahulu saldo rata-rata hariannya. Dan hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

3.      Metode saldo harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Dan hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

            Untuk mengetahui berapa besar saldo yang dimiliki adalah dengan menambahkan antar jumlah saldo akhir dengan bunga yang diperoleh oleh nasabah tersebut. Pencatatan bunga ini akan masuk ke dalam laporan laba rugi. 




METODE PERHITUNGAN BUNGA KREDIT
            Dalam menghitung bunga kredit ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu:
1.      Flat (dimana cicilan bunganya selalu sama), biasanya diterapkan pada hutang jangka, investasi dan leasing jangka panjang. Contohnya apabila Atun meminjam uang di bank sebesar 10 juta dengan besarnya bunga pinjaman 10% untuk tiga tahun, maka untuk perhitungan bunga cicilan perbulannya adalah sebagai berikut:

2.      Annuitas (besar bunga yang dibayarkan tiap bulannya berbeda), biasanya diterapkan pada credit card. Sebagai contoh, berikut ini adalah data transaksi yang terjadi pada rekening Atun selama bulan Mei.

Tanggal
Transaksi
Saldo
10
Setoran tunai 30 juta
30.000.000
13
Pinbuk debet tabungan 20 juta
50.000.000
18
Pinbuk debet deposito 20 juta
70.000.000
20
Pinbuk kredit deposito 15 juta
55.000.000
            
Maka dalam menghitung bunganya adalah sebagai berikut:

 Beban bunga yang sudah selesai dihitung kemudian ditambahkan dengan biaya administrasi sebagai pembiayaan besar bunga. Semakin tingkat bunga deposito semakin tinggi, maka hal ini akan menyebabkan tingkat bunga kredit yang juga akan semakin tinggi. Kebanyakan di bank yang sudah besar, memberikan biaya administrasi bank secara keseluruhan, kemudian biaya itu yang digunakan untuk membiaya SDMnya, ditambah dengan dana dari administrasi pinjaman. Hal ini dapat menunjukkan keefisienan bank. Dan memperoleh keuntungan juga dari interest spread yaitu selisih bunga pinjaman (use of fund) dengan bunga deposito (source of fund).