Thursday, March 29, 2012

Sistem Kliring di Indonesia

BI sebagai bank sentral di Indonesia mempunyai tiga pokok tugas yaitu diantaraya adalah:
1.       Pengatur dan pengawasan bank yaitu bagaimana menilai kesehatan bank
2.       Pelaksana kebijakan moneter seperti bagaimana melakukan operasi pasar terbuka dan giro wajib minimum dengan tujuan untuk mengontrol jumlah uang yang beredar dan mengendalikan inflasi, dan
3.       Menjaga dan melayani sistem pembayaran diantaranya menyangkut permasalahan instrumen uang dan juga bagaimana membuat sistem pembayaran elektronik seperti sistem kliring.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran, biasanya bisa berupa cek, bilyet giro, wesel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debet, nota kredit.
Tujuan dari sistem kliring adalah:
1.       Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.       Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3.       Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Adapun pelaku kliring dibagi menjadi tiga yaitu pembayar (remitter), penerima (payee) dan bank umum yang kemudian dibagi lagi menjadi dua yaitu bank pengirim (remitting bank) dan bank pembayar (paying bank).
Berikut ini adalah kasus kliring yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.

Pak E mempunyai rekening giro di Bank A. Suatu hari dia melakukan transaksi pembelian barang dengan Pak U yang mempunyai tabungan di Bank X. Pembayaran dilakukan menggunakan cek Bank A dari Pak E yang kemudian diserahkan ke Pak U ke Bank X. Kemudian oleh Bank X, terjadilah penyerahan warkat kliring yang kemudian dicek dan dilaporkan ke Bank Indonesia ada atau tidaknya isi cek tersebut (sesi1).Dari BI kemudian dicek lalu dilakukan penerimaan warkat di Bank A. Untuk sesi berikutnya terjadilah penerimaan atau penolakan warkat oleh Bank X melalui BI (sesi 2).
Sehingga dari skema tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa sesungguhnya sistem kliring adalah dimana suatu proses untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang yang melibatkan lebih dari satu bank. Proses ini hanya bisa dilakukan oleh Bank umum saja karena Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya bisa melakukan kegiatan tabungan dan deposito saja.

0 komentar:

Post a Comment