Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah yang berarti bahwa segala peraturan maupun
perjanjian yang dilakukan berdasar hukum Islam antara bank dan oihak lain untuk
menyimpan yang, pembiayaan atau kegiatan lainnya. Berdasarkan jenisnya, bank
syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sementara BPRS tidak melaksanakan
itu.
Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat. Berdasarkan Statistik Perbankan
edisi November 2008 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, total perbankan
syariah adalah sekitar 90,4 triliun rupiah yang terdiri atas 11 Bank Umum Syariah,
23 Unit Usaha Syariah, dan 149 BPRS. Namun total aset yang dimiliki oleh bank syariah
masih kecil dibandingkan dengan bank konvensional.
Sebagaimana prinsip bank konvensional dimana
bertindak sebagai perantara keuangan juga berlaku pada bank syariah. Bank
syariah pun tetap memiliki sumber dana dan penyaluran danam namun berbeda
dengan bank konvensional.
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan
bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya
Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
1. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu
akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak
kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
2. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban
untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat
melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
3. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak
menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang
ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk
jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit
and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan
keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan
pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al
ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
4. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk
deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah)
sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan
dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah
hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena
sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
5. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau
sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat
menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada
umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan
barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
6. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi
bank dari sudut syari'ah.
7. Bank Syari'ah selalu menggunakan
istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih
Islam
8. Adanya
produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana
nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
9. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi
amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan
dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali
sesuai dengan perjanjian. (continue)
Tabel 1. Padanan produk bank konvensional
dengan bank syariah
No.
|
Produk/Jasa
|
Prinsip Syariah
|
1.
|
Giro
|
Wadi’ah Yad
Dhamanah
|
2.
|
Tabungan
|
Wadi’ah Yad
Dhamanah dan Mudharabah
|
3.
|
Deposito
|
Mudharabah
|
4.
|
Simpanan Khusus
|
Mudharabah
Muqayyadah
|
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan
nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul
maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan
kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil
(mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan
eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan
bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha
tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan
perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam)
yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan
perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan
dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan
tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan
lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif
disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa
beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan
prinsip-prinsip syari’ah.
Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan
syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,
demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat seperti menjalankan fungsi
sosial.
Disamping itu kegiatan usaha perbankan syariah
diatur pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004. Agar memudahkan pemahaman, secara
garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi 9 ( sembilan ) fungsi,
diantaranya penghimpunan dana, penyaluran dana ( langsung dan tidak langsung ),
jasa pelayanan perbankan, berkaitan dengan surat berharga, lalu lintas keuangan
dan pembayaran money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta asing,
berkaitan pasar modal, investasi, dana pensiun dan sosial. Sementara dalam
menyalurkan dana pada bank syariah, tersaji dalam tabel berikut.
Tabel 2. Ragam produk dan jasa bank syariah
No.
|
Produk/Jasa
|
Prinsip Syariah
|
1.
|
Dana talangan
|
Qardh
|
2.
|
Penyertaan
|
Musyarakah
|
3.
|
Sewa beli
|
Ijarah
Munyahiyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina)
|
4.
|
Pembiayaan modal
kerja
|
Mudharabah,
Musyarakah, atau Murabahah
|
5.
|
Pembiayaan
proyek
|
Mudharabah atau
Musyarakah
|
6.
|
Pembiayaan
sektor pertanian
|
Bai As Salam
|
7.
|
Pembiayaan
untuk akuisisi aset
|
Ijarah
Muntahiyah Bittamlik
|
8.
|
Pembiayaan
ekspor
|
Mudharabah,
Musyarakah, dan Murabahah
|
9.
|
Anjak piutang
|
Hiwalah
|
10.
|
Letter of
Credit
|
Wakalah
|
11.
|
Garansi bank
|
Kafalah
|
12.
|
Inkaso,
transfer
|
Wakalah dan
Hawalah
|
13.
|
Pinjaman sosial
|
Qardhul Hasan
|
14.
|
Surat berharga
|
MUdharabah,
Qardh, Ba’I Al Dayn
|
15.
|
Safe deposit
box
|
Wadi’ah Amanah
|
16.
|
Jual beli valas
|
Sharf
|
17.
|
Gadai
|
Rahn
|
Di
dalam menjalankan usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah berupaya
menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syariah tersebut tetap terpelihara
dalam operasionalnya. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional
Bank Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka diadakan “Dewan
Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvesional. Dewan ini
juga memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan
memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut.
Dengan
telah diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang
terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah
nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong
pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan perkebembangannya yang impresif,
yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih darin 65% pertahun dalam lima
tahun terakhir, maka diharapkan peran industry perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
SUMBER:
Peraturan : Undang-Undang No.21 Tahun 2008
Hermana, Budi. Margianti, S.E. Manajemen Dana Bank Prinsip
dan Regulasi di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment