Monday, April 2, 2012

Mengenal Bank Syariah



Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang berarti bahwa segala peraturan maupun perjanjian yang dilakukan berdasar hukum Islam antara bank dan oihak lain untuk menyimpan yang, pembiayaan atau kegiatan lainnya. Berdasarkan jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).  Bank Umum Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sementara BPRS tidak melaksanakan itu.
Perkembangan bank syariah di Indonesia  cukup pesat. Berdasarkan Statistik Perbankan edisi November 2008 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, total perbankan syariah adalah sekitar 90,4 triliun rupiah yang terdiri atas 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 149 BPRS. Namun total aset yang dimiliki oleh bank syariah masih kecil dibandingkan dengan bank konvensional.
Sebagaimana prinsip bank konvensional dimana bertindak sebagai perantara keuangan juga berlaku pada bank syariah. Bank syariah pun tetap memiliki sumber dana dan penyaluran danam namun berbeda dengan bank konvensional.
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut. 
1.      Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
2.      Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
3.      Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
4.       Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
5.      Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
6.      Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
7.      Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
8.       Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
9.      Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian. (continue)


Tabel 1. Padanan produk bank konvensional dengan bank syariah
No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1.
Giro
Wadi’ah Yad Dhamanah
2.
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3.
Deposito
Mudharabah
4.
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah

Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.      Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b.      Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c.       Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah. 
Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat seperti menjalankan fungsi sosial.
Disamping itu kegiatan usaha perbankan syariah diatur pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004. Agar memudahkan pemahaman, secara garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi 9 ( sembilan ) fungsi, diantaranya penghimpunan dana, penyaluran dana ( langsung dan tidak langsung ), jasa pelayanan perbankan, berkaitan dengan surat berharga, lalu lintas keuangan dan pembayaran money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta asing, berkaitan pasar modal, investasi, dana pensiun dan sosial. Sementara dalam menyalurkan dana pada bank syariah, tersaji dalam tabel berikut.
Tabel 2. Ragam produk dan jasa bank syariah
No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1.
Dana talangan
Qardh
2.
Penyertaan
Musyarakah
3.
Sewa beli
Ijarah Munyahiyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina)
4.
Pembiayaan modal kerja
Mudharabah, Musyarakah, atau Murabahah
5.
Pembiayaan proyek
Mudharabah atau Musyarakah
6.
Pembiayaan sektor pertanian
Bai As Salam
7.
Pembiayaan untuk akuisisi aset
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
8.
Pembiayaan ekspor
Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah
9.
Anjak piutang
Hiwalah
10.
Letter of Credit
Wakalah
11.
Garansi bank
Kafalah
12.
Inkaso, transfer
Wakalah dan Hawalah
13.
Pinjaman sosial
Qardhul Hasan
14.
Surat berharga
MUdharabah, Qardh, Ba’I Al Dayn
15.
Safe deposit box
Wadi’ah Amanah
16.
Jual beli valas
Sharf
17.
Gadai
Rahn

Di dalam menjalankan usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syariah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka diadakan “Dewan Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvesional. Dewan ini juga memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut.
Dengan telah diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan perkebembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih darin 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industry perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

SUMBER:
Peraturan : Undang-Undang No.21 Tahun 2008
Hermana, Budi. Margianti, S.E. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment