Thursday, April 5, 2012

Permasalahan Kredit Macet


Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit berperan sebagai modal yang diberikan oleh lembaga pembiayaan ataupun bank kepada pelaku usaha ataupun perusahaan yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya. Sehingga diharapkan dengan adanya tambahan modal usaha dimana salah satunya dalam bentuk kredit inilah sebuah perusahaan dapat meningktkan kinerjanya.
Namun ada kalanya, pihak peminjam tidak dapat membayar kewajibannya tersebut kepada lembaga yang telah memberikan dananya tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Keadaan inilah yang kita kenal dengan kredit macet atau kredit yang bermasalah.
Pada umumnya yang menyebabkan terjadinya kredit macet dibagi menjadi 2:
  1.  Error Omission (EO) : Timbul karena adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  2.  Error Commusion (EC) : Timbul karena memanfaatkan  lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.

Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Apalagi melihat bahwa bank-bank pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Contoh kasus kredit macet banyak terjadi pada ribuan UKM di Indonesia. Biasanya hal ini terutama disebabkan oleh sifat usaha kecil dan menengah yang lemah dalam hal manajemen. Pengelolaan keuangan usaha dan keuangan pribadi sering tercampur aduk. Namun kondisi ini tentu saja tak lepas dari rendahnya modal yang dimiliki untuk membayar tenaga kerja manajer yang handal.
UKM juga lemah dalam pemasaran, terbatas akses yang dimilikinya dan perlindungan hak cipta. Walaupun produk UKM lebih kreatif namun sayangnya akses pasar yang dimiliki lebih rendah sehingga banyak dari mereka yang bermain hanya di pasar domestik.
            Akses yang terbatas inilah yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet di UKM. Pendapatan mereka yang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan perusahan-perusahaan besar, terkadang mereka kesulitan untuk membayar kewajibannya (kredit) dalam mendapatkan modal usahanya tersebut. Sehingga diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perbankan saat memberikan kredit bagi UKM agar hasil yang diperoleh optimal dan menguntungkan semua pihak.

0 komentar:

Post a Comment