Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu
mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga. Kredit berperan sebagai modal yang diberikan
oleh lembaga pembiayaan ataupun bank kepada pelaku usaha ataupun perusahaan
yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya. Sehingga diharapkan dengan adanya
tambahan modal usaha dimana salah satunya dalam bentuk kredit inilah sebuah
perusahaan dapat meningktkan kinerjanya.
Namun ada kalanya, pihak peminjam tidak dapat membayar
kewajibannya tersebut kepada lembaga yang telah memberikan dananya tersebut
sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Keadaan inilah yang kita
kenal dengan kredit macet atau kredit yang bermasalah.
Pada umumnya yang menyebabkan terjadinya kredit macet dibagi
menjadi 2:
- Error Omission (EO) : Timbul karena adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Error Commusion (EC) : Timbul karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan
menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat
operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti
Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang
harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Apalagi melihat
bahwa bank-bank pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset
terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Contoh kasus kredit macet banyak terjadi pada ribuan UKM di
Indonesia. Biasanya hal ini terutama disebabkan oleh sifat usaha kecil dan
menengah yang lemah dalam hal manajemen. Pengelolaan keuangan usaha dan
keuangan pribadi sering tercampur aduk. Namun kondisi ini tentu saja tak lepas
dari rendahnya modal yang dimiliki untuk membayar tenaga kerja manajer yang
handal.
UKM juga lemah dalam pemasaran, terbatas akses yang
dimilikinya dan perlindungan hak cipta. Walaupun produk UKM lebih kreatif namun
sayangnya akses pasar yang dimiliki lebih rendah sehingga banyak dari mereka
yang bermain hanya di pasar domestik.
Akses yang
terbatas inilah yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet di UKM.
Pendapatan mereka yang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan
perusahan-perusahaan besar, terkadang mereka kesulitan untuk membayar
kewajibannya (kredit) dalam mendapatkan modal usahanya tersebut. Sehingga
diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perbankan
saat memberikan kredit bagi UKM agar hasil yang diperoleh optimal dan
menguntungkan semua pihak.
0 komentar:
Post a Comment