Thursday, March 22, 2012

Belajar Mengenal Lembaga Keuangan

Definisi secara umum, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana atau menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam praktiknya, lembaga keuangan digolongkan ke dalam dua golongan besar, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya. Untuk lebih jelasnya. Kedua kelompok keuangan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut ini:



LEMBAGA KEUANGAN BANK

·         Bank sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasalah dari Bank Indonesia adalah lebih banyak kepada lembaga perbankan. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memlihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral memiliki tujuan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjada kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
·         Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis yaitu bank umum devisa (melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing) dan bank umum non devisa (tidak melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing).
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat awalnya berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Jenis produk yang ditawarkan relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring.

LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
·            Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
·            Pasar Uang (Money Market) sama seperti halnya pasar modalm yaitu pasar dimana tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya berbeda pada modal yang ditawarkan pada pasar uang berjangka waktu pendek. Dalam pasar uang, transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
·            Koperasi Simpan Pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan yang yang sementara belum digunakan. Oleh pengurus koperasi, uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.
·            Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementar ini usaha pegadaian secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
·            Leasing (perusahaan sewa guna) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak di bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
·            Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usahan pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan akan menanggung semua kerugian yang diderita oleh nasabah ketika terjadi musibah atau terkena resiko seperti yang sudah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antar polis yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya. Besarnya polis akan mempengaruhi klaim yang akan diterima. Perusahaan asuransi dibagi ke dalam beberapa jenis, seperti asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi beasiswam asuransi hari tua, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan, dan sejenisnya.
·            Anjak piutang (factoring), dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Kegiatan utama usaha ini adalah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan atau pengelolaan hutangnya. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukannya.
·            Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umunya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak syarat untuk memperoleh kredit.
·            Dana pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikan ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.

1 komentar:

chycoz on February 28, 2018 at 7:31 AM said...

ijin comot ya gan

Post a Comment