Thursday, March 29, 2012

Menilai Kesehatan Bank

Menilai kesehatan suatu  bank sangat penting dilakukan. Kesehatan tersebut bisa diukur berdasarkan kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kemampuan-kemampuan tersebut mencakup kemampuan menghimpun dana, menyalurkan dana ke masyarakat, menyalurkan dana ke masyarakat dan kemampuan pemenuhan peraturan yang berlaku.
                Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal penilaian tingkat kesehatan bank umum (atau yang lebih dikenal dengan CAMELS), yang menjadi matriks parameter atau indikator penilaian tingkat kesehatan bank terdiri atas empat faktor yaitu faktor profil resiko (R),  Good Corporate Government (G), rentabilitas (E) dan permodalan (C). Profil resiko mencakup delapan jenis resiko yaitu (1) risiko kredit, (2) risiko pasar, (3) risiko likuiditas, (4) risiko operasional, (5) risiko hukum, (6) risiko stratejik, (7) risiko kepatuhan, dan (8) risiko reputasi.
Jika dipetakan secara lengkap, faktor kualitas asset (A), likuiditas (L), dan sensitivitas terhadap resiko pasar (S) pada pada Sistem CAMELS melebur ke dalam faktor profil resiko (R) pada Sistem RGEC, sedangkan faktor rentabilitas (E) dan permodalan (C) tetap ada pada sistem yang baru. Seolah-olah ada faktor baru yaitu Good Corporate Governance (G) yang menggantikan faktor Manajemen (M) pada sistem lama. Namun jika dicermati, kepatuhan terhadap penerapan GCG sudah masuk pada faktor Manajemen (M) pada sistem CAMELS yaitu dimasukkan pada komponen manajemen umum. Dua komponen lainnya untuk faktor Manajemen pada sistem CAMELS- yaitu Penerapan Sistem Manajemen Resiko dan Kepatuhan Bank, sebagian besar indikatornya diperkirakan masuk ke profil resiko pada sistem RGEC. Akhirnya tinggal GCG yang tersisa dalam faktor Manajemen. Jadilah GCG sebagai faktor tersendiri dalam sistem yang baru. Faktor GCG pada sistem baru pasti akan diperkaya terlebih dahulu oleh BI dengan beberapa model, prinsip atau praktek yang terbaru sesuai dengan perubahan atau perkembangan kondisi dan situasi terkini.
                Sementara untuk skala atau predikat penilaian berkisar dari 1 sampai 5 dimana urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik. Sedangkan hasil akhir penilaiannya disebut Peringkat Komposit yaitu peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Adapun kondisi bank berdasarkan peringkatnya adalah sebagai berikut:
  •  Peringkat 1 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  • Peringkat ke 2 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negative yang signi signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  •  Peringkat 3 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  • Peringkat 4 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya
  • Peringkat 5 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. 
a   Sumber:
     Surat edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011

1 komentar:

Aryaarmdn on September 26, 2021 at 4:25 PM said...

Thank you for nice information
More information

Post a Comment