Dalam
menghimpun dana, ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh bank, yaitu melalui
deposit, securities dan capital. Sementara untuk deposit sendiri dibagi menjadi
tiga jenis yang terdiri atas saving deposit (tabungan), time deposit (deposito),
dan demand deposit (giro). Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci mengenai
bagaimana proses dalam penghitungan bunganya.
Tabungan
Menurut
Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu yang dimana penyetoran maupun penarikannya
dapat dilakukan kapan saja. Tabungan merupakan sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek.
Bunga
tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang,
sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap
akhir bulan dari saldo ratarata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan
bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di
tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya
pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya,
semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Suku
bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut
suku bunga mengambang atau floating rate. Beberapa bank menetapkan suku bunga
tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate). Dan biasanya bunga
tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Secara
umum dalam menghitung bunga tabungan terdiri atas tiga macam metode. Untuk
lebih jelasnya akan dibahas masing-masing metode dengan menggunakan kasus yang
sama.
Berikut
ini adalah transaksi rekening tabungan Tuan Andi untuk bulan Oktober tahun 2005
dengan suku bunga 12% dan pajak 15%.
a.
Metode Saldo Terendah. Dalam metode ini, perhitungan
bunga menggunakan saldo terendah selama bulan berjalan. Adapun rumus dalam
menghitungnya adalah sebagai berikut:
b.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata
dalam bulan berjalan. Sehingga kita harus menghitung terlebih dahulu saldo
rata-rata hariannya.
Sehingga apabila sudah diperoleh besarnya saldo harian
rata-ratanya, bisa dilakukan penghitungan bunga yang diperoleh seperti berikut
ini:
c.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada
metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan
berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Sehingga dengan menggunakan metode rata-rata harian, jumlah bunga
yang diperoleh adalah sebesar Rp 12.000,1.
Giro
Seorang
nasabah giro yang mempunyai saldo kredit selama masa perhitungan bunga akan
diberikan jasa giro. Jasa giro
merupakan beban bunga bank yang harus
dibayar kepada nasabah. Metode perhitungan
jasa giro ada 3 macam ; metode
saldo harian, metode saldo terendah, metode
rata-rata. Adapun dasar perhitungan:
Nominal X IR X
Jumlah hari
365
Berikut
ini adalah rekening koran dalam kasus menghitung bunga giro.
a.
Saldo Harian
Dari rekening
koran di atas untuk perhitungan jasa giro dengan menggunakan saldo menurun
adalah sebagai berikut. Dasar Perhitungan/Rumus :
Nominal X IR X
Jumlah hari
b.
Saldo terendah
Cara perhitungan dengan saldo terendah adalah diambil dari saldo yang terendah dalam bulan yang bersangkutan. Pada contoh rekening
koran diatas saldo yang terendah adalah
Rp. 2.000.000,- sehingga jasa giro yang dibayar adalah sebagai berikut :
c.
Saldo rata-rata
Cara
perhitungannya adalah: saldo harian dijumlahkan kemudian dibagi dengan jumalah hari, hasilnya
merupakan nominal/saldo yang dipakai
sebagai dasar perhitungn jasa giro. Perhitungan
jasa giro dari Rekening Koran Tuan Priambodo pada bulan Agustus 2001
di atas sebagai berikut :
Dari
ketiga cara penentuan tarif jasa giro (bunga giro), kita bisa membandingkan,
manakah diantara metode penentuan tarif jasa giro yang paling menguntungkan
nasabah, dan manakah, tariff jasa giro yang menguntungkan pihak bank. Tentunya
dalam hal ini tariff jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling tinggilah
yang akan menguntungkan nasabah, dan tariff jasa giro yang menghasilkan bunga
giro paling rendahlah yang akan menguntungkan pihak bank. Kalau tarif jasa giro
itu menghasilkan bunga giro tinggi, itu biasanya dihindari oleh pihak bank,
karena pihak bank akan menanggung beban bunga untuk giro nasabahnya semakin
besar.
Deposito
Deposito berjangka
(time deposit) adalah simpanan berjangka yang penarikannya dapat dilakukan setelah
jangka waktu berakhir. Deposito berjangka ini terbagi berdasarkan jangka waktunya
dan menjadi beberapa jenis, yaitu :
a. Deposito
berjangka 1 bulan
b. Deposito
berjangka 3 bulan
c. Deposito
berjangka 6 bulan
d. Deposito
berjangka 12 bulan
Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
Contoh kasus :
Agusmembuka deposito berjangka 1 bulan, pada juni 2011 selama 30 hari sebesar
20 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun. Berapa bunga yang diterima Agus?
*deposito berjangka yang
jumlahnya diatas 7,5 juta terkena pajak sebesar 20%
Jawab :
BUNGA = 20.000.000 x 0,0575 x 30
hari
365
= 94.520 (sebelum pajak)
= 75.616 (laba bersih setelah pajak)
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas
pembawa yang dikeluarkan oleh dengan izin Bank Indonesia sebagai bukti simpanan
yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan. Sertifikat deposito bank
dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
Cara penghitungan bunga sertifikat deposito :
Pada sertifikat deposito, bunga tidak dihitung di
akhir periode, tetapi mengurangi harga awal pembelian sertifikat, dengan rumus
:
P = Pokokx 365
Rate x hari + 365
P : nilai yang harus dibayar
Pokok : nilai nominal sertifikat deposito
Contoh kasus :
Anang ingin membeli sebuah
sertifikat deposito bernilai 5 juta rupiah dengan jangka waktu 30 hari dan suku
bunga 5,75% per tahun. Berapa jumlah uang yang harus Anang keluarkan untuk
dapat memiliki sertifikat tersebut?
Nilai
yang dibayar = Rp. 5.000.000 x 365
5,75% x 30 + 365
=
Rp. 4.976.481,014
Diskonto (Bunga) = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.976.481,014
= 23.518,986
Perbedaan antara deposito berjangka dengan
sertifikat deposito adalah sbb:
1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang
sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2.
Deposito Berjangka tidak dapat diperjualbelikan sedangkan
sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3.
Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan
sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4.
Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan
sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5.
Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing
disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat
diberikan dalam mata uang rupiah.
6.
Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp.
1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah
Rp. 5.000.000,-
DEPOSITO ON CALL adalah simpanan
tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak
berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan
depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan
penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER adalah deposito
yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang
bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
0 komentar:
Post a Comment