Tema : Asuransi
Judul :
Optimalisasi Manfaat Asuransi dalam Peningkatan Akses Pembiayaan Bagi Usaha
Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K)
Referensi : Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Deputi Bidang Pembiayaan
Tahun :
2009
LATAR
BELAKANG MASALAH
Kontribusi
yang diberikan oleh UMKM dan koperasi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di
Indonesia sudah tidak bisa diragukan lagi. Semakin meningkat jumlah usaha di
bidang tersebut namun ternyata masih ada yang mengganjal dalam permasalahan sumber-sumber pendanaan usaha dari bank untuk
kredit, yaitu dimana lembaga penjaminan yang tersedia kepada UMKMK belum
maksimal. Dalam keadaan kelangkaan penjaminan, maka seyogyanya asuransi menjadi
suatu solusi alternatif penaggungan terhadap resiko kredit. Selain asuransi
kredit, maka bentuk dan jenis asuransi jiwa dan asuransi kerugian, semestinya
berkembang untuk menutup potensi resiko, baik atas nama tertanggung (jiwa) dari
pengambil kredit (debitur) maupun atas nama kegiatan atau bisnis yang
dijalankan berupa kerugian yang timbul dari bisnis yang sedang dikerjakan
(asuransi kerugian).
Dari permasalahan tersebut kemudian akan dianilisis
bagaimana peran asuransi dalam
pergerakan koperasi dan pelaku usaha UMKMK sehingga kemudia informasi
ini bisa digunakan agar pemahaman tentang berasuransi di kalangan UMKMK bisa
dimanfaatkan di masa mendatang untuk penanggungan resiko dan menunjang
perkuatan modal usahanya.
PEMBAHASAN
Mengenal Asuransi dan
Perkembangannya
Gambar1.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Menurut
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang Perasuransian, asuransi atau
pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung,
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Adapun
beberapa manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Asuransi
melindungi resiko suatu investasi. Asuransi telah menjadi bagian esensial dari
setiap perusahaan. Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin
penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua resiko proyek itu
yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.
2.
Asuransi
sebagai sumber dana investasi. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga
keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya
sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3.
Asuransi
untuk melengkapi persyaratan kredit. Kreditor lebih percaya pada perusahaan
yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan.
4.
Asuransi
dapat mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Ketika seseorang telah
membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kekahwatiran kerugian besar
dengan memikul kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar.
5.
Asuransi
mendorong usaha pencegahan kerugian. Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi
banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahan tertanggung untuk melindungi
diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian.
Pemanfataan
Asuransi untuk Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM
Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi secara praktek sebenarnya sudah
mengembangkan pembiayaan untuk mendapatkan dana segar ataupun menarik kredit
dengan fasilitasi asuransi jiwa dan atau asuransi kerugian. Model pemanfaatan
asuransi jiwa atau asuransi kerugian untuk perkuatan modal usaha yang dilakukan
UMKMK, diantaranya adalah:
a. Pemanfaatan produk asuransi jiwa untuk perkuatan modal oleh UKM :
1.
Meminjam
(kredit) dana cash ke perusahaan asuransi sebesar persentase nilai tunai,
sebagaimana tertera dalam polis asuransi.
2.
Menjual
(menutup) polis asuransi untuk memperoleh nilai cash.
3.
Menjual (tutup) polis asuransi dan memperoleh
nilai tunai dan membuka kembali (baru).
4.
Sebagai
keamanan (proteksi) kredit bagi lembaga pembiayaan koperasi dan UKM.
b. Pemanfaatan asuransi untuk perkuatan modal koperasi :
1. Koperasi meminjam uang ke bank untuk
disalurkan kepada anggota, sebagai ;
a)
Kredit
termasuk didalamnya ada asuransi.
b)
Anggota
disyaratkan untuk membuka asuransi.
c)
Anggota
sudah memiliki asuransi
2.
Bank meminjamkan dananya ke koperasi yang memiliki asuransi :
a)
Kredit
termasuk didalamnya ada asuransi.
b)
Anggota
disyaratkan untuk membuka asuransi.
c.
Pemanfaatan asuransi kerugian untuk perkuatan modal
oleh UKM:
1.
Mengambil
kredit kepada lembaga pembiayaan non bank dan obyek yang dibiayai
diasuransikan.
2.
Meminjam
(kredit) tunai sebesar nilai tunai tahun berjalan, dimana tertanggung masih
memegang Polis.
Model
Optimalisasi Asuransi Jiwa
1.
Model
cashback. Esensinya adalah koperasi dan UMKM menyerahkan polis asuransi guna
mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja.
Dalam gambar (A) dijelaskan bahwa UKM
yang memilki polis asuransi jiwa akan membayarkan premi yang dibayarkan secara berkala
(sesuai dengan kesepakatan) sampai dengan periode tertentu. Premi yang
dibayarkan akan memiliki nilai tunai yang terakumulasi setiap periode. Pada
saat mencapai periode-n jumlah nilai tunai telah melewati batas masa dimana
nilai tunai dapat diambil (cash). Nilai tunai yang terakumulasi sampai dengan
periode-n oleh UKM dapat dimanfaatkan kembali dengan status sebagai dana
pinjaman (kredit) kepada perusahaan asuransi. Besarnya dana yang bisa dipinjam
kembali adalah sebesar persentase yang ditentukan oleh perusahaan asuransi atau
atas kesepakatan bersama. Pengembalian dana tersebut salah satu alternatifnya
adalah diangsur sesuai dengan kesepakatan (waktu, bunga, cara pengembalian,
dst). Misalnya kesepakatanya adalah dicicil, jadi setelah periode-n UKM memilki
beban sebesar premi yang harus dibayar (lanjutan) ditambah dengan beban
cicilan.
2.
Menutup
atau memutus pertanggungan asuransi. Esensinya adalah koperasi dan UMKM
pemiliki pertanggungan mengajukan penutupan atau pemutusan kontrak asuransi
dengan maksud memperoleh sejumlah dana yang diperlukan untuk perkuatan modal
kerja dan atau investasi.
Pada gambar (B) UKM yang memiliki polis
asuransi jiwa sampai dengan periode-n dapat menjual (menutup) polis kepada perusahaan
asuransi. UKM akan memperoleh nilai tunai sebesar akumulasi sampai dengan periode-n.
Bagi UKM dapat dirasakan bahwa dana (premi) yang dibayarkan akan mendapatkan manfaat
nilai sesuai dengan nilai akumulasi. Bagi perusahaan asuransi memiliki
keuntungan dari hasil pengembangan dana asuransi dan kesempatan untuk melakukan
pertanggungan pada obyek tertanggung lainya.
3. Model
menjual polis (gadai polis). Esensinya adalah koperasi dan UMKM menjual polis
yang dimiliki secara gadai kepada perusahaan asuransi atau pihak lain guna
mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja dan atau
investasi.
Pada gambar (C) kondisinya sama
dengan gambar (B), hanya saja pemegang polis (UKM) tidak menjual polis yang
dimiliki akan tetapi menggadai polis yang ada sesuai dengan persentase nilai tunai.
Sehingga UKM akan memperoleh dana sebesar nilai tunai. Gadai polis dilakukan
oleh pemegang polis hanya kepada perusahaan asuransi. Tenggang waktu gadai
harus ada kesepakatan bersama. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan berbagai
cara, misalnya selama masa gadai premi tetap dibayarkan ditambah dengan beban
(cicilan) atau membayar premi yang telah disesuaikan (premi baru) dengan beban
kredit.
4.
Model
terkait dengan kredit. Esensinya adalah Koperasi dan UKM membuka program asuransi
dengan maksud untuk proteksi diri (jiwa) untuk menambah performance dalam
rangka meyakinkan perbankan dan lembaga keuangan non bank atas pinjaman yang
diajukan.
Gambar (D) UKM dapat memiliki polis
asuransi jiwa dan juga mengasuransikan obyek yang menjadi pertanggungan kepada lembaga
pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan yang paling feasible adalah pegadaian.
Pegadaian akan memilki proteksi pada dua obyek, yaitu pemilik (asuransi jiwa)
dan obyek (asuransi kerugian). Pada saat obyek yang diasuransikan
mengalami kegagalan pegadaian tidak
perlu khawatir karena obyek pertanggungan sudah dicover oleh asuransi, demikian
juga terhadap jiwa pemiliknya, jika terjadi sesuatu, klaim asuransi dapat
dipakai sebagai pengembalian kredit.
5.
Model
linkage. Esensinya adalah koperasi memperoleh kredit dari bank untuk disalurkan
kepada anggota, dimana anggota memiliki
asuransi.
Pada gambar (A) Koperasi mengajukan
kredit kepada bank atau lembaga keuangan non bank untuk disalurkan kepada
anggota. Penyaluran kredit kepada anggota mensyaratkan bahwa anggota harus
memiliki asuransi. Ada dua keuntungan dalam persyaratan tersebut, pertama penyaluran
pinjaman oleh koperasi kepada anggota akan menimbulkan kepercayaan karena anggota
sudah diproteksi oleh koperasi, kedua adalah bahwa koperasi turut serta dalam
mengkampanyekan sadar asuransi sebagai bagian dari upaya untuk memindahkan
risiko (bisnis) kepada pihak lain (asuransi). Dalam kondisi ini ada tiga
kemungkinan, (1) anggota telah memilki asuransi, (2) anggota belum memiliki
asuransi dan memperoleh kredit sekaligus asuransi , (3) anggota belum memiliki
asuransi dan segera membuka asuransi.
Gambar (B) pada dasarnya hampir sama
dengan gambar (A) dimana anggota koperasi memilki tiga kemungkinan yaitu telah memiliki
asuransi, memperoleh kredit dan termasuk didalamnya memperoleh polis asuransi,
anggota belum memilki asuransi dan akan membuka asuransi baru untuk memperoleh
kredit. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang diminta oleh bank dan
lembaga keuangan non bank bahwa untuk memperoleh kredit yang akan disalurkan
oleh koperasi kepada anggotanya, koperasi itu sendiri (koperasi sebagai suatu
lembaga/badan) disyaratkan memilki polis asuransi. Dengan demikian koperasi diharuskan
untuk memilki asuransi.
Model
Optimalisasi Asuransi Kerugian
1.
Model
gadai. Esensinya adalah koperasi dan UKM memperoleh dana kredit atau pinjaman
dari lembaga keuangan bukan bank dengan menggadaikan polis asuransi kerugian.
2.
Model
proteksi kredit. Esensinya adalah koperasi dan UKM mendapat kredit atau
pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank dan mengambil asuransi kerugian atas
obyek usaha tertanggung.
Pada model pemanfaatan asuransi kerugian
oleh UKM adalah bahwa pada kebanyakan asuransi kerugian pembayaran polis
dilakukan diawal periode (gambar A). Premi yang telah dibayarkan memiliki nilai
tunai dari hasil pengembangan usaha sampai dengan periode-n. Pemegang polis dapat
meminjam (kredit) sebesar persentase tertentu sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan
dan mengembalikan dengan cara diangsur setelah periode-n.
KESIMPULAN
DAN SARAN
·
Kesimpulan
Asuransi sebagai
lembaga keuangan non bank memiliki peran sebagai lembaga perantara yang
menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang bergerak dalam bidang
pertanggungan. Asuransi dapat berupa asuransi, jiwa, kerugian, dan kesehatan.
Manfaat asuransi adalah untuk melindungi resiko suatu investasi, sebagai sumber
dana investasi, melengkapi persyaratan kredit, mengurangi kekhawatiran dan
mendorong usaha pencegahan kerugian. Dalam
UMKM dan koperasi, peran asuransi sangat dibutuhkan guna melindungi
resiko kredit yang mungkin akan merugikan.
·
Saran
Begitu pentingnya peran asuransi dalam, sehingga para pelaku usaha
diharapkan mulai sadar untuk mengasuransikan usaha mereka agar kelak usaha
mereka tidak berhenti di tengah jalan yang kemudian akan merugikan perekonomian
nasional.
0 komentar:
Post a Comment