Saturday, June 23, 2012

Analisis : Asuransi



Tema               : Asuransi
Judul               : Optimalisasi Manfaat Asuransi dalam Peningkatan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K)
Referensi         : Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Deputi Bidang Pembiayaan
Tahun              : 2009

LATAR BELAKANG MASALAH
Kontribusi yang diberikan oleh UMKM dan koperasi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia sudah tidak bisa diragukan lagi. Semakin meningkat jumlah usaha di bidang tersebut namun ternyata masih ada yang mengganjal dalam permasalahan  sumber-sumber pendanaan usaha dari bank untuk kredit, yaitu dimana lembaga penjaminan yang tersedia kepada UMKMK belum maksimal. Dalam keadaan kelangkaan penjaminan, maka seyogyanya asuransi menjadi suatu solusi alternatif penaggungan terhadap resiko kredit. Selain asuransi kredit, maka bentuk dan jenis asuransi jiwa dan asuransi kerugian, semestinya berkembang untuk menutup potensi resiko, baik atas nama tertanggung (jiwa) dari pengambil kredit (debitur) maupun atas nama kegiatan atau bisnis yang dijalankan berupa kerugian yang timbul dari bisnis yang sedang dikerjakan (asuransi kerugian).

Dari permasalahan tersebut kemudian akan dianilisis bagaimana peran asuransi dalam  pergerakan koperasi dan pelaku usaha UMKMK sehingga kemudia informasi ini bisa digunakan agar pemahaman tentang berasuransi di kalangan UMKMK bisa dimanfaatkan di masa mendatang untuk penanggungan resiko dan menunjang perkuatan modal usahanya.


PEMBAHASAN
Mengenal Asuransi dan Perkembangannya
Gambar1. Klasifikasi Lembaga Keuangan
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Adapun beberapa manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Asuransi melindungi resiko suatu investasi. Asuransi telah menjadi bagian esensial dari setiap perusahaan. Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua resiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.
2.      Asuransi sebagai sumber dana investasi. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3.      Asuransi untuk melengkapi persyaratan kredit. Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan.
4.      Asuransi dapat mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Ketika seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kekahwatiran kerugian besar dengan memikul kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar.
5.      Asuransi mendorong usaha pencegahan kerugian. Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian.

Pemanfataan Asuransi untuk Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi secara praktek sebenarnya sudah mengembangkan pembiayaan untuk mendapatkan dana segar ataupun menarik kredit dengan fasilitasi asuransi jiwa dan atau asuransi kerugian. Model pemanfaatan asuransi jiwa atau asuransi kerugian untuk perkuatan modal usaha yang dilakukan UMKMK, diantaranya adalah:
a.       Pemanfaatan produk asuransi jiwa untuk perkuatan modal oleh UKM :
1.      Meminjam (kredit) dana cash ke perusahaan asuransi sebesar persentase nilai tunai, sebagaimana tertera dalam polis asuransi.
2.      Menjual (menutup) polis asuransi untuk memperoleh nilai cash.
3.       Menjual (tutup) polis asuransi dan memperoleh nilai tunai dan membuka kembali (baru).
4.      Sebagai keamanan (proteksi) kredit bagi lembaga pembiayaan koperasi dan UKM.
b.      Pemanfaatan asuransi untuk perkuatan modal koperasi :
1. Koperasi meminjam uang ke bank untuk disalurkan kepada anggota, sebagai ;
a)         Kredit termasuk didalamnya ada asuransi.
b)         Anggota disyaratkan untuk membuka asuransi.
c)         Anggota sudah memiliki asuransi
2. Bank meminjamkan dananya ke koperasi yang memiliki asuransi :
a)         Kredit termasuk didalamnya ada asuransi.
b)         Anggota disyaratkan untuk membuka asuransi.

c.       Pemanfaatan asuransi kerugian untuk perkuatan modal oleh UKM:
1.      Mengambil kredit kepada lembaga pembiayaan non bank dan obyek yang dibiayai diasuransikan.
2.      Meminjam (kredit) tunai sebesar nilai tunai tahun berjalan, dimana tertanggung masih memegang Polis.

Model Optimalisasi Asuransi Jiwa
1.      Model cashback. Esensinya adalah koperasi dan UMKM menyerahkan polis asuransi guna mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja.
Dalam gambar (A) dijelaskan bahwa UKM yang memilki polis asuransi jiwa akan membayarkan premi yang dibayarkan secara berkala (sesuai dengan kesepakatan) sampai dengan periode tertentu. Premi yang dibayarkan akan memiliki nilai tunai yang terakumulasi setiap periode. Pada saat mencapai periode-n jumlah nilai tunai telah melewati batas masa dimana nilai tunai dapat diambil (cash). Nilai tunai yang terakumulasi sampai dengan periode-n oleh UKM dapat dimanfaatkan kembali dengan status sebagai dana pinjaman (kredit) kepada perusahaan asuransi. Besarnya dana yang bisa dipinjam kembali adalah sebesar persentase yang ditentukan oleh perusahaan asuransi atau atas kesepakatan bersama. Pengembalian dana tersebut salah satu alternatifnya adalah diangsur sesuai dengan kesepakatan (waktu, bunga, cara pengembalian, dst). Misalnya kesepakatanya adalah dicicil, jadi setelah periode-n UKM memilki beban sebesar premi yang harus dibayar (lanjutan) ditambah dengan beban cicilan.
2.      Menutup atau memutus pertanggungan asuransi. Esensinya adalah koperasi dan UMKM pemiliki pertanggungan mengajukan penutupan atau pemutusan kontrak asuransi dengan maksud memperoleh sejumlah dana yang diperlukan untuk perkuatan modal kerja dan atau investasi.
Pada gambar (B) UKM yang memiliki polis asuransi jiwa sampai dengan periode-n dapat menjual (menutup) polis kepada perusahaan asuransi. UKM akan memperoleh nilai tunai sebesar akumulasi sampai dengan periode-n. Bagi UKM dapat dirasakan bahwa dana (premi) yang dibayarkan akan mendapatkan manfaat nilai sesuai dengan nilai akumulasi. Bagi perusahaan asuransi memiliki keuntungan dari hasil pengembangan dana asuransi dan kesempatan untuk melakukan pertanggungan pada obyek tertanggung lainya.
3.      Model menjual polis (gadai polis). Esensinya adalah koperasi dan UMKM menjual polis yang dimiliki secara gadai kepada perusahaan asuransi atau pihak lain guna mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja dan atau investasi. 
Pada gambar (C) kondisinya sama dengan gambar (B), hanya saja pemegang polis (UKM) tidak menjual polis yang dimiliki akan tetapi menggadai polis yang ada sesuai dengan persentase nilai tunai. Sehingga UKM akan memperoleh dana sebesar nilai tunai. Gadai polis dilakukan oleh pemegang polis hanya kepada perusahaan asuransi. Tenggang waktu gadai harus ada kesepakatan bersama. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya selama masa gadai premi tetap dibayarkan ditambah dengan beban (cicilan) atau membayar premi yang telah disesuaikan (premi baru) dengan beban kredit.
4.      Model terkait dengan kredit. Esensinya adalah Koperasi dan UKM membuka program asuransi dengan maksud untuk proteksi diri (jiwa) untuk menambah performance dalam rangka meyakinkan perbankan dan lembaga keuangan non bank atas pinjaman yang diajukan.
Gambar (D) UKM dapat memiliki polis asuransi jiwa dan juga mengasuransikan obyek yang menjadi pertanggungan kepada lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan yang paling feasible adalah pegadaian. Pegadaian akan memilki proteksi pada dua obyek, yaitu pemilik (asuransi jiwa) dan obyek (asuransi kerugian). Pada saat obyek yang diasuransikan
mengalami kegagalan pegadaian tidak perlu khawatir karena obyek pertanggungan sudah dicover oleh asuransi, demikian juga terhadap jiwa pemiliknya, jika terjadi sesuatu, klaim asuransi dapat dipakai sebagai pengembalian kredit.
5.      Model linkage. Esensinya adalah koperasi memperoleh kredit dari bank untuk disalurkan  kepada anggota, dimana anggota memiliki asuransi.
Pada gambar (A) Koperasi mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan non bank untuk disalurkan kepada anggota. Penyaluran kredit kepada anggota mensyaratkan bahwa anggota harus memiliki asuransi. Ada dua keuntungan dalam persyaratan tersebut, pertama penyaluran pinjaman oleh koperasi kepada anggota akan menimbulkan kepercayaan karena anggota sudah diproteksi oleh koperasi, kedua adalah bahwa koperasi turut serta dalam mengkampanyekan sadar asuransi sebagai bagian dari upaya untuk memindahkan risiko (bisnis) kepada pihak lain (asuransi). Dalam kondisi ini ada tiga kemungkinan, (1) anggota telah memilki asuransi, (2) anggota belum memiliki asuransi dan memperoleh kredit sekaligus asuransi , (3) anggota belum memiliki asuransi dan segera membuka asuransi.
Gambar (B) pada dasarnya hampir sama dengan gambar (A) dimana anggota koperasi memilki tiga kemungkinan yaitu telah memiliki asuransi, memperoleh kredit dan termasuk didalamnya memperoleh polis asuransi, anggota belum memilki asuransi dan akan membuka asuransi baru untuk memperoleh kredit. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang diminta oleh bank dan lembaga keuangan non bank bahwa untuk memperoleh kredit yang akan disalurkan oleh koperasi kepada anggotanya, koperasi itu sendiri (koperasi sebagai suatu lembaga/badan) disyaratkan memilki polis asuransi. Dengan demikian koperasi diharuskan untuk memilki asuransi.

Model Optimalisasi Asuransi Kerugian
1.      Model gadai. Esensinya adalah koperasi dan UKM memperoleh dana kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank dengan menggadaikan polis asuransi kerugian.
2.      Model proteksi kredit. Esensinya adalah koperasi dan UKM mendapat kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank dan mengambil asuransi kerugian atas obyek usaha tertanggung.
Pada model pemanfaatan asuransi kerugian oleh UKM adalah bahwa pada kebanyakan asuransi kerugian pembayaran polis dilakukan diawal periode (gambar A). Premi yang telah dibayarkan memiliki nilai tunai dari hasil pengembangan usaha sampai dengan periode-n. Pemegang polis dapat meminjam (kredit) sebesar persentase tertentu sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan dan mengembalikan dengan cara diangsur setelah periode-n.

KESIMPULAN DAN SARAN
·         Kesimpulan
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank memiliki peran sebagai lembaga perantara yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Asuransi dapat berupa asuransi, jiwa, kerugian, dan kesehatan. Manfaat asuransi adalah untuk melindungi resiko suatu investasi, sebagai sumber dana investasi, melengkapi persyaratan kredit, mengurangi kekhawatiran dan mendorong usaha pencegahan kerugian. Dalam  UMKM dan koperasi, peran asuransi sangat dibutuhkan guna melindungi resiko kredit yang mungkin akan merugikan.
·         Saran

Begitu pentingnya peran asuransi dalam, sehingga para pelaku usaha diharapkan mulai sadar untuk mengasuransikan usaha mereka agar kelak usaha mereka tidak berhenti di tengah jalan yang kemudian akan merugikan perekonomian nasional.


0 komentar:

Post a Comment