Saturday, June 23, 2012

Analisis: Kliring


Tema               : Kliring
Judul               : Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Referensi         : Bank Indonesia (dalam situs resminya www.bi.go.id)
Tahun              : 2012

LATAR BELAKANG MASALAH
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya menginginkan agar kegiatan usahanya akan terus berputar dengan dukungan kecepatan dalam pembayaran atau bertransaksi.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya bahwa tugasnya adalah memperlancar sistem pembayaran di Indoenesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran yaitu kliring, Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu. Hal ini lebih dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia (SKNBI).
Mengingat pentingnya sistem ini dalam lalu lintas perbankan, maka ada baiknya kita mengenal lebih jauh bagaimana proses kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia itu sendiri.

PEMBAHASAN
SKNBI adalah sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010.
Melalui SKNBI seorang nasabah akan mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah serta mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif. Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1.      Transaksi debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau warkat debet lainnya). Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat kredit yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank. Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh PKL. Terdapat dua kegiatan yaitu kliring penyerahan (memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta penerima melalui PKL) dan kliring pengembalian (memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI).
2.      Transaksi kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh Bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
Adapun untuk penyelenggaraan SKNBI sendiri terbagi menjadi:
1.      Penyelenggaraan Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasioanl.
2.      Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) PKN bertugas untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi PKL BI dan PKL selain BI.
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring,  kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi. Sampai tahun 2012 ini ada 125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang menjadi peserta kliring di Bank Indonesia.

Perkembangan Aktivitas Kliring Melalui SKNBI
Aktivitas kliring melalui SKNBI relative stabil dan tidak mengindikasikan lonjakan transaksi secara signifikan. Selama 2011, transaksi yang dikliringkan melalui SKNBI berjumlah 95 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp1,9 ribu triliun.

Grafik 1. Pertumbuhan transaksi kliring melalui sistem SKNBI periode 2005-2011
Sumber: www.bi.go.id
Sebagian besar transaksi pada SKNBI merupakan transfer dana elektronik antar nasabah bank dengan jumlah nilai yang dibatasi yaitu kurang dari Rp100 juta. Dengan jumlah transaksi yang diperkirakan rata-rata sehari mencapai 395 ribu transaksi (naik 6,9% bila dibandingkan tahun lalu), bisa dibilang merupakan jumlah yang sangat banyak. Hampir sebagian besar aktivitas pembayaran dilakukan melalui kliring. Misalnya, transaksi pembayaran melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking, maupun sms banking hampir sebagian besar dilakukan melalui kliring. Apalagi sejak diimplementasikannya mekanime close to real time dalam proses pembayaran melalui kliring. Dengan biaya yang lebih murah dibanding transfer dengan RTGS, saat ini transfer dana melalui kliring bisa dilakukan dengan cepat, satu hari pun sudah bisa sampai di penerima.
Dengan semakin efisien, murah dan cepat, bukannya tidak mungkin dalam kurun waktu setahun semakin banyak transaksi yang melalui sistem ini. Jika dilihat dari aspek bisnis, merupakan peluang yang sangat menguntungkan bagi industri yang menjalankannya. Terutama dilihat dari sisi penyelenggara kliring yang saat ini dilakukan oleh baik institusi lokal maupun manca negara yaitu Artajasa, Rintis, Alto, Visa. dan Mastercard.

Tabel 1. Perputaran Kliring di Bank Indonesia periode Juni 2011-Mei 2012
Sumber: www.bi.go.id

Berdasarkan data di Bank Indonesia, tercatat peningkatan transaksi pengelolaan moneter sebesar 45,6% di sisi nilai transaksi dan peningkatan sebesar 26,8% di sisi volume dibandingkan tahun sebelumnya.

Tabel 2. Perkembangan Transaksi Tahun 2010 dan 2011
Sumber: www.bi.go.id
Grafik 2. Komposisi Jenis Transaksi Berdasarkan Nilai dan Volume
Sumber: www.bi.go.id

Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari resiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat settlement hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya berupa cash.
      Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen resiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for Internatiional Settlement (BIS).
  

KESIMPULAN DAN SARAN

·         Kesimpulan
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu. Hal ini lebih dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia (SKNBI) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010. Seiring dengan kemajuan teknologi, perkembangan kliring di Indonesia pun mengalami peningkatan terbukti sampai tahun 2012 ini sudah ada 125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang terdaftar menjadi peserta kliring di Bank Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kemajuan sistem kliring ini akan memberikan dampak yang baik juga terhadap dunia perbankan.
·         Saran
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari resiko terjadinya gagal bayar. Antisipasi dari Bank Indonesia dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat settlement hasil kliring dari peserta SKNBI perlu ditingkatkan. Sehingga dengan demikian lalu lintas sistem pembayaran yang terjadi di Bank Indonesia akan berjalan baik sehingga tak ada satupun pihak yang dirugikan.




0 komentar:

Post a Comment