Tema : Kliring
Judul : Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Referensi : Bank Indonesia
(dalam situs resminya www.bi.go.id)
Tahun : 2012
LATAR BELAKANG MASALAH
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan,
kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan
globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya menginginkan agar
kegiatan usahanya akan terus berputar dengan dukungan kecepatan dalam
pembayaran atau bertransaksi.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem
pembayaran, menyadari sepenuhnya bahwa tugasnya adalah memperlancar sistem
pembayaran di Indoenesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999. Untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung
stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia
menyelenggarakan salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran yaitu kliring, Kliring
adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama
bank ataupun nasabah yang perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu.
Hal ini lebih dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia
(SKNBI).
Mengingat pentingnya sistem ini dalam lalu
lintas perbankan, maka ada baiknya kita mengenal lebih jauh bagaimana proses
kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia itu sendiri.
PEMBAHASAN
SKNBI adalah sistem kliring yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring
Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No.
12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010.
Melalui SKNBI seorang nasabah akan
mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya
relatif murah serta mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang
kompetitif. Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transaksi debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau
warkat debet lainnya). Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat kredit yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00
per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila
nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau
nasabah bank. Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh
PKL. Terdapat dua kegiatan yaitu kliring penyerahan (memperhitungkan transfer
debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta penerima melalui PKL)
dan kliring pengembalian (memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh
peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang
ditetapkan oleh BI).
2. Transaksi kredit (mengisi formulir isian yang disediakan
oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh Bank melalui data keuangan
elektronik yang disediakan dalam SKNBI. Khusus untuk transfer kredit, nilai
transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem
BI-RTGS).Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
Adapun
untuk penyelenggaraan SKNBI sendiri terbagi menjadi:
1. Penyelenggaraan Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja
di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI secara nasioanl.
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) PKN bertugas untuk
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal.
Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi PKL BI dan
PKL selain BI.
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam
penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor
Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain
meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik
main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Sampai tahun 2012 ini ada 125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang
menjadi peserta kliring di Bank Indonesia.
Perkembangan Aktivitas Kliring Melalui SKNBI
Aktivitas kliring melalui SKNBI relative
stabil dan tidak mengindikasikan lonjakan transaksi secara signifikan. Selama
2011, transaksi yang dikliringkan melalui SKNBI berjumlah 95 juta dengan nilai
transaksi mencapai Rp1,9 ribu triliun.
Grafik 1. Pertumbuhan transaksi kliring
melalui sistem SKNBI periode 2005-2011
Sumber: www.bi.go.id
Sebagian
besar transaksi pada SKNBI merupakan transfer dana elektronik antar nasabah
bank dengan jumlah nilai yang dibatasi yaitu kurang dari Rp100 juta. Dengan
jumlah transaksi yang diperkirakan rata-rata sehari mencapai 395 ribu transaksi
(naik 6,9% bila dibandingkan tahun lalu), bisa dibilang merupakan jumlah yang
sangat banyak. Hampir sebagian besar aktivitas pembayaran dilakukan melalui
kliring. Misalnya, transaksi pembayaran melalui mesin ATM, internet banking,
mobile banking, maupun sms banking hampir sebagian besar
dilakukan melalui kliring. Apalagi sejak diimplementasikannya mekanime close
to real time dalam proses pembayaran melalui kliring. Dengan biaya yang
lebih murah dibanding transfer dengan RTGS, saat ini transfer dana melalui
kliring bisa dilakukan dengan cepat, satu hari pun sudah bisa sampai di
penerima.
Dengan
semakin efisien, murah dan cepat, bukannya tidak mungkin dalam kurun waktu
setahun semakin banyak transaksi yang melalui sistem ini. Jika dilihat dari
aspek bisnis, merupakan peluang yang sangat menguntungkan bagi industri yang
menjalankannya. Terutama dilihat dari sisi penyelenggara kliring yang saat ini
dilakukan oleh baik institusi lokal maupun manca negara yaitu Artajasa, Rintis,
Alto, Visa. dan Mastercard.
Tabel 1. Perputaran Kliring di Bank Indonesia
periode Juni 2011-Mei 2012
Sumber: www.bi.go.id
Berdasarkan data di Bank Indonesia, tercatat
peningkatan transaksi pengelolaan moneter sebesar 45,6% di sisi nilai transaksi
dan peningkatan sebesar 26,8% di sisi volume dibandingkan tahun sebelumnya.
Tabel 2. Perkembangan Transaksi Tahun 2010
dan 2011
Sumber: www.bi.go.id
Grafik 2. Komposisi Jenis Transaksi
Berdasarkan Nilai dan Volume
Sumber: www.bi.go.id
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari
resiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar
pada saat settlement hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap
peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal
hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal
dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring debet
dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan
minimum prefund pada kliring kredit hanya berupa cash.
Kebijakan
tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen resiko atas
penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan
standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for Internatiional
Settlement (BIS).
KESIMPULAN DAN SARAN
·
Kesimpulan
Kliring adalah pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang
perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu. Hal ini lebih dikenal
dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia (SKNBI) yang diselenggarakan
oleh Bank Indonesia dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 12/5/PBI/2010
tanggal 12 Maret 2010. Seiring dengan kemajuan teknologi, perkembangan kliring
di Indonesia pun mengalami peningkatan terbukti sampai tahun 2012 ini sudah ada
125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang terdaftar menjadi peserta
kliring di Bank Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kemajuan sistem kliring
ini akan memberikan dampak yang baik juga terhadap dunia perbankan.
·
Saran
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari
resiko terjadinya gagal bayar. Antisipasi dari Bank Indonesia dalam rangka
mencegah terjadinya gagal bayar pada saat settlement hasil kliring dari peserta
SKNBI perlu ditingkatkan. Sehingga dengan demikian lalu lintas sistem
pembayaran yang terjadi di Bank Indonesia akan berjalan baik sehingga tak ada
satupun pihak yang dirugikan.
0 komentar:
Post a Comment