Sebagian besar wirausahawan UKM belum menggunakan sistem akuntansi yang benar. Memang pada kenyataannya, berdagang dengan cara biasa di pasar, dimana hanya mencatat uang keluar dan masuk (buku aliran kas dan stok barang) memang lebih mudah. Tidak dapat dipungkiri, teori-teori dan logika-logika akuntansi terkadang susah untuk dipahami, butuh pemahaman konsep yang benar-benar harus dikuasai. Tentulah lebih mudah bagi para wirausahawan itu untuk berdagang terus, daripada menghabiskan waktunya untuk belajar akuntansi.Namun ternyata akuntansi mempunyai fungsi lain, selain fungsi kontrol dan panduan pengambilan keputusan pengembangan bisnis.
Informasi akuntansi mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil (Magginson et al., 2000). Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang handal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Penyediaan informasi akuntansi bagi usaha kecil juga diperlukan khususnya untuk akses subsidi pemerintah dan akses tambahan modal bagi usaha kecil dari kreditur (bank). Kewajiban penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil sebenarnya telah tersirat dalam Undang-undang usaha kecil no. 9 tahun 1995 dalam Undang-undang perpajakan. Pemerintah maupun komunitas akuntansi telah menegaskan pentingnya pencatatan dan penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil.