Sunday, March 20, 2011

Perkembangan Sistem Perekonomian di Indonesia

A.       Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdiring Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melaniggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsure penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia maka menurut UUD’45 sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki cirri-ciri positif yang diantaranya adalah(Suroso,1993):
·       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
·      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
·      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula
·      Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
·      Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
·      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
Free figth liberalism: adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme: keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakta untuk berkembang dan bersaing secara sehat
Monopoli: suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.

Wednesday, March 16, 2011

Pelaku Ekonomi

Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga kalian bekerja.Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda.


Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia dapat dikelompokkan menjadi :

1.    Rumah Tangga Konsumsi (Keluarga)
Rumah tangga konsumsi adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil.

2.    Rumah Tangga Produksi (Perusahaan)
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:


a. Industri Primer

Industri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.


b. Industri Sekunder

Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan lainlain.


c. Industri Tersier

Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan.

3.      Rumah Tangga Pemerintah
Mencakup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD). Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi, yaitu:

·  Mengatur perekonomian Negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat.
· Melakukan regulasi (pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan) dan deregulasi (upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian.
· Menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik Negara (BUMN/BUMD).

Sementara itu berdasarkan penjelasan pasal 33 UUD 1945, menunjukkan bahwa hanya ada tiga  pelaku ekonomi yang dikenal, yaitu: Perusahaan Negara (BUMN), Koperasi, dan Swasta. Ketiga sektor itu memiliki perbedaan baik dari segi bentuk organisasinya, segi pemilikannya, segi pengelolaannya, maupun segi fungsi sosialnya. Jika ditinjau dari kaidah trilogi pembangunan, perbedaan tersebut dapat ditafsirkan sebagai perbedaan aksentuasi dari orientasi usahanya terhadap sasaran pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.

1.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.

Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu : 

a)    Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil. Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian. Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian

b)    Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan. Contohnya Perusahaan umum kereta api,  PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia, PERUM Pengadilan, PERUM Perumahan umum Nasional.

c)    Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan. Contohnya PT Pos Indonesia, PT Pelni, PT Perkebunan, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT BTN (Bank Tabungan Negara).

2.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

3.    Koperasi
Penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Lebih Dekat dengan Bogor

Sebagai salah seorang warga Bogor, saya akan menjelaskan bagaimana seluk beluk kota yang terkenal dengan sebutan kota hujan ini tentang peta perekonomiaannya, mulai dari bagaimana keadaan geografisnya. Kependudukan, mata pencahariaan dan pariwisatanya.

KEADAAN GEOGRAFIS

Kota Bogor adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak 54 km sebelah selatan Jakarta, dan wilayahnya berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor serta berada di antara jalur tujuan Puncak/Cianjur  membuatnya strategis dalam perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi dan jasa, pusat kegiatan nasional untuk industri, perdagangan, transportasi, komunikasi, dan pariwisata.

Luasnya 21,56 km terdiri atas 6 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 68 kelurahan. Kemudian Secara Administratif kota Bogor terdiri dari 6 wilayah kecamatan, 31 kelurahan dan 37 desa (lima diantaranya termasuk desa tertinggal yaitu desa Pamoyanan, Genteng, Balungbangjaya, Mekarwangi dan Sindangrasa), 210 dusun, 623 RW, 2.712 RT dan dikelilingi oleh Wilayah Kabupaten Bogor yaitu sebagai berikut : 
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kec. Kemang, Bojong Gede, dan Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kec. Sukaraja dan Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kec. Darmaga dan Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kec. Cijeruk dan Kec. Caringin, Kabupaten Bogor.
Kota Bogor terletak di antara 106°43’30”BT - 106°51’00”BT dan 30’30”LS – 6°41’00”LS serta mempunyai ketinggian rata-rata minimal 190 meter, maksimal 350 meter. Udaranya relatif sejuk dengan suhu udara rata-rata setiap bulannya adalah 26 °C dan kelembaban udaranya kurang lebih 70%. Suhu rata-rata terendah di Bogor adalah 21,8 °C, paling sering terjadi pada Bulan Desember dan Januari. Arah mata angin dipengaruhi oleh angin muson. Bulan Mei sampai Maret dipengaruhi angin muson barat.

Kemiringan Kota Bogor berkisar antara 0–15% dan sebagian kecil daerahnya mempunyai kemiringan antara 15–30%. Jenis tanah hampir di seluruh wilayah adalah latosol coklat kemerahan dengan kedalaman efektif tanah lebih dari 90 cm dan tekstur tanah yang halus serta bersifat agak peka terhadap erosi. Bogor terletak pada kaki Gunung Salak dan Gunung Gede sehingga sangat kaya akan hujan orografi. Angin laut dari Laut Jawa yang membawa banyak uap air masuk ke pedalaman dan naik secara mendadak di wilayah Bogor sehingga uap air langsung terkondensasi dan menjadi hujan. Hampir setiap hari turun hujan di kota ini dalam setahun (70%) sehingga dijuluki "Kota Hujan". Keunikan iklim lokal ini dimanfaatkan oleh para perencana kolonial Belanda dengan menjadikan Bogor sebagai pusat penelitian botani dan pertanian, yang diteruskan hingga sekarang.

Berdasar data Tahun 2001 penggunaan lahan di Kota Bogor adalah sebagai berikut :
 Permukiman   : 69,88 %
  Pertanian    : 10.05 %
  Jalan    :   5,31 %
  Jasa dan Perdagangan  :   3,52 %
  Badan Sungai,Situ,Danau :   2,89 %

Perkembangan kegiatan kota cenderung berkembang menuju ke segala arah, terutama pada Wilayah perluasan dengan mengalihfungsikan lahan pertanian yang kurang produktif dan  kebun campuran. Gambaran arah perkembangan fisik Kota Bogor sebagai berikut :

BAGIAN SELATAN : Yaitu Kecamatan Kota Bogor Selatan berpotensi sebagai daerah permukiman dengan KDB rendah dan ruang  Terbuka Hijau

BAGIAN UTARA : Yaitu Kecamatan Bogor Utara berpotensi sebagai daerah industri Non-Polutan dan sebagai Penunjangnya adalah permukiman serta perdagangan dan jasa dan kecamatan Tanah Sareal cenderung berpotensi Sebagi permukiman, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pelayanan kota.

BAGIAN BARAT : Yaitu kecamatan Bogor Barat berpotensi sebagai daerah permukiman yang ditunjang oleh objek Wisata.

BAGIAN TIMUR  : Yaitu Kecamatan Bogor Timur berpotensi sebagai daerah permukima.

BAGIAN TENGAH : Yaitu Kecamatan Bogor Tengah berpotensi sebagai pusat perdagangan dan jasa yang ditunjang oleh perkantoran dan wisata ilmiah.