Giro (demand deposit) merupakan simpanan pada
bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek,
surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Suku
bunga giro adalah suku bunga yang diperoleh oleh seorang nasabah yang memiliki
rekening giro karena transaksi yang dilakukannya.
Berikut ini adalah data mengenai bagaimana
besarnya tingkat suku bunga giro pada tahun 2002-2011 dengan menggunakan empat kelompok bank sebagai pembandingnya,
yaitu BUMN (Bank Usaha Milik Negara), BUSN (Bank Usaha Swasta Nasional), BPD
(Bank Pembangunan Daerah) dan Joint Venture (Bank Campuran) yang dinyatakan
dalam persen.
Grafik 1. Tingkat Suku Bunga Giro
Bila melihat
grafik yang ada, secara keseluruhan tingkat suku bunga yang terjadi pada giro
tidak melebihi angka 5% per tahunnya. Hal ini relatif kecil dibandingkan dengan
tingkat suku bunga tabungan yang lebih besar yaitu berkisar antara 3-9%. Hal
ini disebabkan karena dana yang tersimpan di bank biasanya dalam tempo yang
lebih singkat dibandingkan dengan tempo menabung seorang nasabah.
Selain itu juga
mengingat bahwa giro hanya digunakan untuk tujuan transaksi, sehingga bunga
yang diberikan pun lebih kecil dari bunga tabungan agar dana yang terhimpun
dari masyarakat tersebut tidak mengendap terlalu lama, agar perputaran uangnya
bisa lebih cepat sehingga bisa disalurkan kepada masyarakat minus (yang
membutuhkan dana). Sehingga bisa disimpulkan bahwa semakin rendah tingkat bunga
giro, menunjukkan bahwa semakin cepat perputaran dana yang dihimpun dari giro.
Grafik 2.
Perkembangan Tingkat Suku Bunga Giro
Ketika tahun
2005, terjadi peningkatan tingkat suku bunga yang relatif lebih tinggi
dibandingkan pada tahun-tahun lainnya. Hal ini disebabkan karena pada tahun
tersebut, Indonesia mengalami inflasi yang tertinggi pasca reformasi yaitu
berada pada tingkat 17% ke atas. Kenaikan inflasi inilah yang berbanding lurus
dengan kenaikan tingkat suku bunga giro. Inflasi ditandai dengan semakin
banyaknya jumlah uang beredar di masyarakat dan menurunnya nilai rupiah.
Sehingga Bank Indonesia melakukan kebijakan untuk menaikkan suku bunga giro
agar banyak masyarakat yang menyalurkan dananya juga ke bank untuk mengurangi
jumlah uang yang beredar.
Secara
keseluruhan tingkat bunga yang terendah terjadi pada kelompok bank Joint
Venture (bank campuran). Pada bank campuran penghimpunan dana masyarakat memang
hanya dilakukan melalui deposito dan giro, sehingga mungkin inilah yang
menyebabkan tingkat suku bunga giro pada bank campuran lebih kecil dibandingkan
dengan kelompok bank lainnya. Adapun tujuan rendahnya tingkat bunga ini adalah
agar perputaran uang yang terjadi di bank campuran bisa lebih cepat dan agar
dana yang terhimpun melalui giro ini bisa segera disalurkan kepada masyarakat
yang membutuhkan dana, seperti yang dijelaskan di atas.
Pada tahun 2008,
pada kelompok bank Joint Venture mengalami kenaikan tingkat suku bunga giro
yang sangat tinggi, hal ini merupakan imbas dari terjadinya krisis Eropa karena
bank Joint Venture merupakan campuran antara bank asing dan bank lokal.
Sehingga dengan adanya krisis Eropa menyebabkan terjadinya kenaikan tingkat
bunga giro pada kelompok bank ini.
Faktor bunga bisa
menjadi pelumas dalam pergerakan ekonomi nasional. Walaupun dana yang ada di
masyarakat banyak, namun nilai riilnya turun sehingga hal ini menyebabkan
kreditur bank semakin “miskin” karena nilai kekayaannya yang malah berkurang di
bank. Misalnya apabila bunga giro berada di bawah inflasi hal ini menunjukkan
bahwa daya beli atau nilai dari simpanan tersebut malah semakin turun. inflasi hal ini menunjukkan bahwa daya beli atau nilai
dari simpanan tersebut malah semakin turun. Tugas Kelompok bersama Ananggadipa Abhimantra dan Andisa Rahmi Maulina