Halo.... saat ini saya sedang melakukan penelitian untuk tesis mengenai "Evaluasi Sistem Informasi Pemerintah dan Tingkat Transparansi Serta Akuntabilitas Informasi Keuangan pada Website Pemerintah Sebagai Bentuk Implementasi E-Government"
Bagi Anda yang pernah mengunjungi salah satu website kementrian, mohon kesediaannya mengisi kuisioner berikut ini...
https://docs.google.com/forms/d/1yZGX5tp80SJz18fYkbhNa6Pbmpf7piBvvsCJPcFqHOg/viewform?fbzx=6577292597840113994
Bagi yang belum pernah, tidak ada salahnya untuk mencoba. Link 34 kementrian terlampir dalam page 3.
Untuk Indonesia yang lebih baik, tidak ada salahnya untuk bantu disebar yaaah.
Terima kasih :)
Tuesday, January 13, 2015
Thursday, November 1, 2012
Review Jurnal Internasional : Audit
Author: Eka's Corner
|
at:8:27 PM
|
|
0
komentar

Title :
Audit Quality and Cost of Equity Capital: Evidence of Iran
Author : Zohreh Hajihan
Neda Sobhani
Year :
2012
INTRODUCTION
Today, transparency and quality of financial information, which are the base of the economical
decision-making of investors, creditors, and other users, are very crucial (Alavi
Tabari et al, 2009).
Auditing reduces information
asymmetries that exist between managers and firm stakeholders by allowing outsiders
to verify the validity of financial statements (Becker
et al, 1998). Therefore, by growth of competition
in audit profession,
audit firms have understood necessity of quality
of their services in capital market. In
this line, audit quality
is one of the most significant topics in the auditing profession. A higher audit quality
is reliant, as part of
its mandate, on an ability to reduce existing anomalies and failures.
Prior studies show that “audit with higher quality”
improves accuracy of
information and makes opportunity for
users and investors
to analyze performance of company
(Peecher et al, 2007). Audit
quality depends on auditor’s technical capabilities and independence (De
Angelo, 1981;Vanstraelen,2000; Mostafa
Mohamed, 2010). Without auditing, outsiders would be skeptical of the information provided by managers
and would therefore either
refuse to invest capital or demand an extremely high rate of return to compensate them for the risk of potential expropriation of their capital by managers (Ahmed et al
(2008)). Many researchers including
Fernando (2007), Ahmed et al
(2008), Li et al (2009) and Fernando
et al (2010) suggested that high
audit quality decreased cost of capital of client firms. Chen et al. (2010), state
that if high audit quality
reduces information risk,
which is invisible, it should translate to
a tangible benefit in the form of
lower cost of equity capital. In this
study, investigate the effect of
audit quality on the firm’s
cost of equity capital.
PREVIOUS
RESEARCH
The accounting
literature has firmly
established that auditor quality
is very important (fallatah, 2006). The
demand for auditing in capital market can be analyzed
from three different perspectives (i.e. auditing roles); a monitoring
role, an information role and an insurance role (Wallace
1980). Fernando (2007), shows that the monitoring role of the audit is effective
in mitigating the agency problem arising out of the separation of ownership and control
of
the
firm. The perceived effectiveness of the monitoring role of auditing would be
reflected in the client’s cost of
capital. Leuz and Verrecchia (2005) shows that better information will lead
to lower cost of capital
due to alignment between the firm’s investment
opportunities and its investment
choices. The insurance role indicates that the more financial resources the auditor has, the lower the cost
of capital of the client firm the three roles of auditing
specified by Wallace(1980) would all have a role
in reducing the cost of capital of firms(Fernando,2007).
In
this research, study the effect of three measures of audit firm size, auditor industry specialization, and audit tenure on cost of equity capital. Therefore will investigate the importance
of each measure and develop
research hypotheses.
HYPOTHESES DEVELOPMENT
Hypothesis 1 :
Audit
firm size has a significant relationship
with cost of equity capital.
Hypothesis 2 : Auditor industry specialization has a significant relationship with cost of equity
capital.
Hypothesis 3 : Audit tenure has a significant
relationship with cost of equity
capital.
SAMPLE SELECTIION
The statistical
population
of
this
research
is
91 manufacturing companies listed
in
Tehran
Stock
Exchange. A systematic random sampling was used.
Time
period of this research is 7
years since 2004 to 2010.
REGRESSION
MODEL
Use regression model (2) to examine
Hypotheses 1, 2 and 3.
IndEPj,t=β0+β1Growthj,t+β2Leveragej,t+β3Betaj,t+β4Sizej,t+β5EQj,t+β6AQIRj,t+εj,t (2)
An
industry- adjusted earning-price ratio (IndEP) as the cost of
equity capital measure.
IndEP equal to firm j’s earnings-to-price ratio less the median earnings-to-price ratio of its industry classified. Independent
variables consist of audit firm sizem auditor industry specialization and audit
tenure. The model includes controls
for Growth, Leverage, Beta, and Size Consistent with Francis
et al. (2005), Li et al. (2009). Also EQ is control variable in
this model.
RESULT OF HYPOTHESES TESTING
The result of test of hypothesis 1 showed that there was a reverse and significant relationship between audit firm size
and cost of equity capital. This means that companies
which use large an audit firm (in case of Iran, Audit Organization), have lower cost of equity capital
than those which do not, because
larger audit firms desire
to get more fame in the market. These firms offer their services well because of having access to more sources and facilities to
train
their auditors and do tests. This result complies with those of Khurana & Raman (2004), Mansi et al (2004), and Pittman
& Fortin (2004), Fernando et al (2010), but does not comply
with
those
of
Azinfar
&
Hassas Yeganeh (2010) as prior
research in audit environment of Iran.
The results of test
of hypothesis 2 showed that there was a reverse
and significant relationship
between auditor industry
specialization and cost of equity
capital. This means that companies which
use expert industry auditors have lower cost of equity capital than those which do not. Auditor with
industry expertise are viewed to provide
better quality audits because they have better knowledge of the industry and could also audit more efficiently through
specialization to develop economies of
scales. In addition, the more the audit firm is expert
in a
special industry,
the more desire it has to offer
higher quality services. This result also complies
with those of Li et al (2009), Ahmed
et al (2008) and Fernando et al (2010) in international results.
The result of test of hypothesis
3 indicated that there was
a positive significant relationship between auditor tenure and cost of equity capital. This means that auditor tenure promote audit quality
in Iran. Thus, companies that maintain their relation with an audit firm for 4 sequential
years, have less cost of equity capital. This result
complies with those of Lim & Tan
(2009), Fernando et al (2010), Mostafa Mohamed (2010), and does not comply with those of Jackson et al (2007), and Cameran et al (2005). Generally,
the results of the research hypotheses show that cost of equity capital
of companies listed in Tehran Stock Exchange
will decrease by increment of audit quality, as Li et al (2009) obtained the same result by other proxies for audit
quality (city level industry specialist auditor and unexpected
audit fees). Fernando et al (2010), show
that Auditor size, industry specialization, tenure are negatively
related to the cost of
capital. These finding indicate that
higher audit quality reduce information asymmetries between investors and managers and so leads to lower client’s cost of equity capital.
Kejahatan Perbankan (Studi Kasus pada Bank Century)
Author: Eka's Corner
|
at:8:24 PM
|
|
53
komentar

2.1 Kejahatan Perbankan
Ada banyak kegiatan perbankan yang rentan terhadap tindak
kejahatan, hal ini membuat pihak bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Di
Indonesia kejahatan perbankan diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau
yang biasa dikenal dengan Undang-undang Perbankan. Undang-undang perbankan menetapkan tiga belas macam tindak
pidana yang diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas
tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam:
a.
Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan
Industri perbankan sarat dengan
aturan (heavily regulated industry). Bank yang melakukan kegiatan usaha sebelum
mendapatkan ijin dari Bank Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana.
b.
Tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank
Bank dikenal sebagai lembaga
kepercayaan.Untuk menjaga kepercayaan tersebutdiberlakukan ketentuan rahasia
bank yang pelanggaran atasnya diancam dengan pidana penjara.
c.
Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan
bank
d.
Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank
Kejahatan
di bidang perbankan adalah kejahatan apapun yang menyangkut perbankan, misalnya
seseorang merampok bank, pengalihan rekening secara tidak sah, dan
kejahatan-kejahatan lainnya.Sedangkan
kejahatan perbankan adalah perbuatan yang melanggar undang-undang perbankan,
misalnya larangan mendirikan bank gelap dan pembocoran rahasia bank. Kejahatan
perbankan akan ditindak melalui ketentuan pidana yang diatur dalam
undang-undang perbankan, sedangkan kejahatan di bidang perbankan ditindak
melalui undang-undang di luar undang-undang perbankan.
Kejahatan perbankan yang melibatkan
“orang dalam” kerap terjadi karena dominasi seseorang/sekelompok orang terhadap
kebijakan dan administrasi serta lemahnya pengawasan, baik pengawasan yang
dilakukan oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal.Selain itu, berbagai
ketentuan yang berlaku menyebabkan bank sering mengambil risiko yang berlebihan
sehingga menyebabkan turunnya tingkat pengawasan internal dan terjadi kegagalan
bank karena kecurangan orang dalam menjadi lebih tinggi.Nasabah tidak terlibat
untuk turut mengawasi bank hanya regulator saja yang melakukan pengawasan.
Sepatutnya ketika pengawas menemukan praktik kecurangan pada bank, praktik yang
dianggap oleh pengawas sebagai tidak aman dan tidak sehat (unsafe and
unsound), pengawas harus tegas memerintahkan agar praktik tersebut
dihentikan (cease and desist order).
Kejahatan perbankan yang paling
marak terjadi saat ini:
1.
Pembobolan bank
Pembobolan bank saat ini semakin canggih karena perkembangan
teknologi dan kompleksitas transaksi keuangan.Bank menjadi diragukan ketika
frekuensi dan skala pembobolan menjadi semakin besar.Beberapa jenis pembobolan
bank yang marak terjadi adalah penipuan, penggelapan, dan korupsi korporasi (corporate
corruption).
Pembobolan bank dapat terjadi di setiap proses aktivitas
perbankan. Sesuai dengan fungsinya, pembobolan dapat terjadi dalam:
ü pembobolan terhadap dana simpanan
nasabah dimana dana tersebut digerogoti oleh oknum bankir tanpa sepengetahuan
nasabah
ü pembobolan kredit dimana oknum
bankir secara sengaja merekayasa kerugian bank melalui transaksi kredit fiktif
atau kualitas kreditnya rendah
ü pembobolan atas transaksi keuangan
yang difasilitasi bank seperti kartu kredit, transfer fiktif, transaksi valas
yang merugikan dan lain-lain.
2.
Pencuncian uang(money
laundering)
Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih yang sangat
sulit dilacak dan diberantas.Hal ini terjadi seiring dengan perkembangan
teknologi perbankan, seperti Automatic Teller Machine(ATM) dan Electronic Wire Transfer.Pencucian
uang hasil kejahatan umum atau praktik ilegal mengancam perekonomian yang
efisien dan sistem keuangan yang stabil.
Dampak
tindak kejahatan pecucian uang terhadap perekonomian di antaranyaadalah:
ü menciptakan instabilitas sistem
keuangan
ü menciptakan distorsi sistem
persaingan bebas
ü mempersulit bank sentral dalam
mengendalikan moneter
ü meningkatkan kejahatan baik kualitas
maupun kuantitasnya
ü memunculkan kerawanan sosial di
masyarakat
Pencucian
uang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis dalam hal:
ü merongrong sektor swasta yang sah
ü mengganggu integritas pasar keuangan
ü membahayakan upaya privatisasi
perusahaan negara
ü mengikis kepercayaan pasar
ü menimbulkan biaya dan risiko sosial
ü mengakibatkan kurangnya akurasi
pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi
2.2 Sejarah Bank Century
Bank Century didirikan pada tahun 1989 oleh Robert Tantular. Bank ini merupakan
hasil merger dari tiga bank yaitu Bank CIC International, Bank Pikko dan BankDanpac sejak 21 November 2008 (sempat
terdaftar di BEJ dengan kode BCIC). Bank tersebut diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT BankMutiara Tbk. Pada tahun 1989, Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank
CIC). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket
Oktober tahun 1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri dengan modal awal Rp
10 miliar.Akhirnya tahun 1990, Bank
CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum.Setelah tiga tahun beroperasi, Bank CIC berubah
menjadi Bank Devisa.
Pada tanggal 25 Juni 1997 Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi
menjadi bank publik. Saham Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya.Maret 1999.
Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights issue)
pertama. Pada tahun yang sama Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji
kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.Juli 2000, Bank
CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights issue)
kedua. Tanggal 22 Juli 2002,
Auditor Bank Indonesia dalam pemeriksaan intensif
tanggal 16 Juli-30 November menemukan rasio modal (CAR) Bank CIC ambles hingga
minus 83,06 persen dan CIC kekurangan modal sebesar 2,67 triliun.Agustus 2002, Bank CIC Internasional diumumkan BI masuk
daftar pengawasan khusus karena rasio kecukupan modalnya tinggal 5,29
persen, di bawah batas CAR ambang sehat 8 persen.Maret 2003, Bank
CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.Pada Juni 2003, Bank CIC
melakukan penawaran umum keempat.
Pada
tanggal 22 Oktober 2004, Rapat Umum pemegang
Saham Luar Biasa menyetujui pengabungan usaha (merger) melalui peleburan Bank
Danpac dan Bank Pikko ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu
menjadi PT Bank Century Tbk (Bank Century).6 Desember 2004, Gubernur Bank Indonesia
mengeluarkan surat persetujuan penggabungan usaha (merger) melalui Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No 6/87/KEP.GBI/2004.Tanggal 14 Desember 2004, Akta perubahan Anggaran
Dasar Perseroan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Keputusan Menteri No C-30117 HP.01.04.TH.2004. Akhirnya 15 Desember 2004, Bank Century resmi
beroperasi. Tanggal 28 Desember 2004, Bank Indonesia mengizinkan perubahan penggunaan
izin usaha PT Bank CIC Internasional Tbk untuk digunakan PT Bank Century Tbk.
melalui Keputusan Gubernur BI Nomer 6/92/KEP.GBI/2004. Pada saat pengabungan
usaha, Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor
kas dan 19 ATM.
Subscribe to:
Posts (Atom)