Monday, September 26, 2011

Cara Memajukan Perkoperasian di Indonesia

            Terpuruknya keadaan perkoperasian di Indonesia, tak pelak melihat kita begitu khawatir akan bagaimana kehidupan koperasi ke depannya.  Apakah lembaga yang namanya koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia? Apakah koperasi masih relevan atau masih dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku bisnis dalam era modern sekarang ini? Jawabnya: Ya.
            Sebagai soko guru perekonomian di Indonesia, koperasi mempunyai peranan yang sanagt penting dalam perekonomian. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk bisa terus tetep mempertahankan keberadaan dan mulai mengeksiskan kembali koperasi ini. Salah satu cara yang paling tepat adalah bagaimana kita mengembangkan koperasi ini dengan seiring dengan perkembangan zaman.
            Karena pada dasarnya dunia ini selalu mengalami kemajuan baik dari segi pengetahuan, IPTEK, dan lain sebagainya. Sehingga hal tersebut bisa kita aplikasikan pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap harinya. Kita tentunya tidak bisa lagi memperlakukan sebuah koperasi saat ini sesuai dengan zamannya Bung Hatta dulu, karena hal ini akan membuat koperasi makin terkesan ‘kuno’ saja. Memang prinsip koperasi harus tetap dipertahankan, namun bukan berarti cara yang ditempuhnya harus tetap sama. Jadi, sebenarnya sah saja jika kita mengubah caranya, asalkan tidak mengubah tujuannya, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. 
Masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk berbelanja di minimarket waralaba yang kini semakin berkembang dan menjamur di hampir seluruh daerah di Indonesia, baik di kota besar maupun di pelosok. Padahal, lanjutnya, konsep dan prinsip yang dijalankan minimarket waralaba tersebut adalah prinsip koperasi. ini yang menjadi tantangan terberat bagi institusi saat ini. Bagaimana cara membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1.      Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
2.      Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3.      Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.      Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5.      Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6.       Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut. Dengan begitu jug dapat meningkatkan daya jual koperasi.
7.       Menerapkan sistem GCG. Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
8.       Memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG (good cooperative governance ) koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
9.       Membenahi kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
10.   Memberikan Pelatihan Karyawan. Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
11.   Menanamkan jiwa-jiwa koperasi sejak dini. Hal ini bisa kita peroleh dengan memberikan pelatihan dengan adanya koperasi di sekolah. Yang kemudian bisa dikembangkan menjadi koperasi siswa dimana para siswa terlibat langsung dalam kegiatan perkoperasan. Dengan begini, rasa tertarik pada koperasi akan tumbuh dalam diri para siswa.
12.   Memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang koperasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Shingga diharapkan masayarakat bisa mengenal dan kemudian mengembangkan dan memajukan perkoperasiaan di Indonesia.


Referensi:

Perkoperasian di Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·         Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Tuesday, May 3, 2011

Kebaikan dan Kelemahan Penanaman Modal Asing

Kenaikan Penanaman Modal Asing
            Kian disadari oleh Negara berkembang bahwa penanaman modal asing dapat memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi pembangunan ekonomi. Bahkan di Negara-negara yang pada mulanya agak curiga terhadap modal asing sekali pun kesadaran ini sudah muncul. Semula dianggap bahwa modal asing hanya mengeruk keuntungan dari Negara berkembang. Maka, perusahaan-perusahaan asing ada yang diambil alih, keuntungan yang diperoleh dipaksa tetap berada di dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
            Tetapi kemudian, kenyataan pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing di beberapa Negara menunjukkan bahwa kebijakan semacam itu tidak selalu member hasil seperti yang diharapkan. Kekurangan-kekurangan di dalam tenaga kepemimpinan perusahaan, jiwa kewirausahaan, dan pengetahuan teknik yang diperlukan menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi secara efisien dan tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Bahkan adakalanya menjadi beban kepada Negara-negara karena untuk mempertahankan hidup beberapa diantara perusahaan-perusahaan tersebut, subsidi harus terus menerus diberikan. Selain itu, kebijakan yang demikian menimbulkan keengganan kepada pemodal asing untuk menanamkan modal di Negara-negara yang menjalankan kebijakan pengambilalihan.
            Disamping kegagalan kebijakan pengambilalihan usaha asing, giatnya usaha Negara berkembang menarik modal langsung dari luar negeri disebabkan oleh beberapa faktor: pertama, Kesadaran bahwa bantuan luar negeri dan pinjaman luar negeri masih belum cukup untuk mengatasi masalah jurang ganda-jurang tabungan dan jurang mata uang asing yang dihadapi. Seperti juga dengan bantuan luar negeri, penanaman modal asing khususnya berupa modal langsung, dapat membantu Negara berkembang mengatasi masalah kekurangan tabungan dan kekurangan mata asing. Maka ditinjau dari sudut ini, mempercepat tingkat pembangunan ekonomi. Selain itu, penanaman modal langsung bukan saja menyediakan dana modal dan mata uang asing yang diperlukan untuk penanaman modal, tetapi juga membawa tenaga manajemen, entrepreneur, keahlian teknik, dan pengetahuan mengenai pasar dan pemasaran dari barang-barang yang dihasilkan. Dan didalam jangka panjang, hal ini akan melatih golongan pribumi mendapat keahlian dalam bidang-bidang yang diusahakan oleh modal asing. Selain itu, perusahaan-perusahaan asing dapat mempercepat proses alih teknologi yang baru (transfer of technology) ke Negara berkembang karena dalam mendirikan perusahaan-perusahaan di Negara-negara itu, teknologi yang akan digunakan adalah teknologi yang jauh lebih baik dari yang ada di Negara berkembang.