Saturday, June 23, 2012

Analisis: Kliring


Tema               : Kliring
Judul               : Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Referensi         : Bank Indonesia (dalam situs resminya www.bi.go.id)
Tahun              : 2012

LATAR BELAKANG MASALAH
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya menginginkan agar kegiatan usahanya akan terus berputar dengan dukungan kecepatan dalam pembayaran atau bertransaksi.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya bahwa tugasnya adalah memperlancar sistem pembayaran di Indoenesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran yaitu kliring, Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu. Hal ini lebih dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia (SKNBI).
Mengingat pentingnya sistem ini dalam lalu lintas perbankan, maka ada baiknya kita mengenal lebih jauh bagaimana proses kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia itu sendiri.

PEMBAHASAN
SKNBI adalah sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010.
Melalui SKNBI seorang nasabah akan mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah serta mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif. Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1.      Transaksi debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau warkat debet lainnya). Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat kredit yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank. Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh PKL. Terdapat dua kegiatan yaitu kliring penyerahan (memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta penerima melalui PKL) dan kliring pengembalian (memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI).
2.      Transaksi kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh Bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
Adapun untuk penyelenggaraan SKNBI sendiri terbagi menjadi:
1.      Penyelenggaraan Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasioanl.
2.      Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) PKN bertugas untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi PKL BI dan PKL selain BI.
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring,  kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi. Sampai tahun 2012 ini ada 125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang menjadi peserta kliring di Bank Indonesia.

Perkembangan Aktivitas Kliring Melalui SKNBI
Aktivitas kliring melalui SKNBI relative stabil dan tidak mengindikasikan lonjakan transaksi secara signifikan. Selama 2011, transaksi yang dikliringkan melalui SKNBI berjumlah 95 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp1,9 ribu triliun.

Grafik 1. Pertumbuhan transaksi kliring melalui sistem SKNBI periode 2005-2011
Sumber: www.bi.go.id
Sebagian besar transaksi pada SKNBI merupakan transfer dana elektronik antar nasabah bank dengan jumlah nilai yang dibatasi yaitu kurang dari Rp100 juta. Dengan jumlah transaksi yang diperkirakan rata-rata sehari mencapai 395 ribu transaksi (naik 6,9% bila dibandingkan tahun lalu), bisa dibilang merupakan jumlah yang sangat banyak. Hampir sebagian besar aktivitas pembayaran dilakukan melalui kliring. Misalnya, transaksi pembayaran melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking, maupun sms banking hampir sebagian besar dilakukan melalui kliring. Apalagi sejak diimplementasikannya mekanime close to real time dalam proses pembayaran melalui kliring. Dengan biaya yang lebih murah dibanding transfer dengan RTGS, saat ini transfer dana melalui kliring bisa dilakukan dengan cepat, satu hari pun sudah bisa sampai di penerima.
Dengan semakin efisien, murah dan cepat, bukannya tidak mungkin dalam kurun waktu setahun semakin banyak transaksi yang melalui sistem ini. Jika dilihat dari aspek bisnis, merupakan peluang yang sangat menguntungkan bagi industri yang menjalankannya. Terutama dilihat dari sisi penyelenggara kliring yang saat ini dilakukan oleh baik institusi lokal maupun manca negara yaitu Artajasa, Rintis, Alto, Visa. dan Mastercard.

Tabel 1. Perputaran Kliring di Bank Indonesia periode Juni 2011-Mei 2012
Sumber: www.bi.go.id

Berdasarkan data di Bank Indonesia, tercatat peningkatan transaksi pengelolaan moneter sebesar 45,6% di sisi nilai transaksi dan peningkatan sebesar 26,8% di sisi volume dibandingkan tahun sebelumnya.

Tabel 2. Perkembangan Transaksi Tahun 2010 dan 2011
Sumber: www.bi.go.id
Grafik 2. Komposisi Jenis Transaksi Berdasarkan Nilai dan Volume
Sumber: www.bi.go.id

Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari resiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat settlement hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya berupa cash.
      Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen resiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for Internatiional Settlement (BIS).
  

KESIMPULAN DAN SARAN

·         Kesimpulan
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang perhitungannya akan diselesaikan pada waktu tertentu. Hal ini lebih dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bang Indonesia (SKNBI) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010. Seiring dengan kemajuan teknologi, perkembangan kliring di Indonesia pun mengalami peningkatan terbukti sampai tahun 2012 ini sudah ada 125 bank konvensional dan 18 bank syariah yang terdaftar menjadi peserta kliring di Bank Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kemajuan sistem kliring ini akan memberikan dampak yang baik juga terhadap dunia perbankan.
·         Saran
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari resiko terjadinya gagal bayar. Antisipasi dari Bank Indonesia dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat settlement hasil kliring dari peserta SKNBI perlu ditingkatkan. Sehingga dengan demikian lalu lintas sistem pembayaran yang terjadi di Bank Indonesia akan berjalan baik sehingga tak ada satupun pihak yang dirugikan.




Analisis Jurnal: Sumber dan Penggunaan Dana Bank


Tema               : Sumber dan Penggunaan Dana Bank
Judul               : Analisis Sumber dan Penggunaan Dana dalam Rangka Menilai Kinerja Perusahaan (Studi Kasus Pada PT. Bank Riau)
Pengarang       : Jenita
Tahun              : 2002

LATAR BELAKANG MASALAH
·         Fenomena
Bank merupakan salah satu  lembaga keuangan yang bertugas sebagai lembaga perantara dan memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyakat. Sumber dana yang diperoleh bisa dari intern maupun ekstern. Untuk intern diperoleh dari bank itu sendiri, yaitu bisa berupa setoran modal dari pemegang saham, cadangan laba dan juga laba yang belum dibagi. Sementara dari ekstern, dana bank diperoleh melalui simpanan masyarakat seperti giro, deposito dan tabungan. Dan ada juga dana yang dihimpun melalui lembaga lain seperti Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), pinjaman antar bank (call money), pinjaman dari bank luar negeri dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Sementara itu untuk dana yang sudah berhasil dihimpun oleh Bank kemudian disalurkan kedalam  bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu juga dana tersebut digunakan sebagai cadangan kas bagi bank dimana untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum  dan kegiatan operasional bank seperti misalkan penarikan simpanan oleh nasabah,dll. Banyak bank yang terlikuidasi dikarenakan ketidak efisiennya dalam mengelola keuangan.

·         Motivasi Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kinerja PT. Bank Riau periode tahun 1997-2001 dalam  mengelola sumber dan pengelolaan dananya. Apakah ada hubungan yang terkait diantara kedua hal tersebut.


METODOLOGI
·         Data
Data yang digunakan merupakan data sekunder dimana data tersebut diperoleh PT. Bank Riau berupa sumber-sumber dan penggunaan dana serta laporan keuangannya.

·         Variabel
Variabel yang digunakan dalam  penelitian ini adalah sumber dan penggunaan dana pada PT. Bank Riau juga rasio kinerja bank yang terdiri atas LDR (Loan to Deposit Ratio), GWM (Giro Wajib Minuimum), Cash Ratio, CAR (Capital Asset Ratio), Profit Margin, Operating Margin, Net Interest Margin, NIM (Net Interest Margin), Interest Spread, ROA (Return on Asset), dan ROE (Return on Equity).
·         Model Penelitian
Model penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif dan kuantitatif yaitu menggambarkan atau  menganalisis hasil penelitian dan menggunakan rasio-rasio untuk menganalisis hasil yang disajikan secara lebih luas atau bersifat generalisasi, sehingga dapat diambil kesimpulan dalam menilai kinerja bank.


HASIL DAN PENELITIAN

Tabel 1. Rasio Kinerja PT. Bank Riau periode 1997-2001
Sumber: Hasil olahan dari Laporan Keuangan PT. Bank Riau periode 1997-2001
Sumber dana PT. Bank Riau tahun 2001 mengalami peningkatan yang berasal dari giro sebagai akibat dari munculnya produk baru. Dana giro erat kaitannya dengan likuiditas, karena giro merupakan dana yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cek, sehingga bank tersebut harus menyediakan kas lebih besar sehingga cash rationya meningkat. Dari hasil rata-rata menunjukkan bahwa cash ratio PT. Bank Riau berada pada 4,48% menunjukkan cash ratio yang lebih rendah dari ketentuan BI yaitu 5-10% sehingga bank bisa dikategorikan baik. Karena semakin besar cash ratio akan menyebabkan adanya idle fund yang menyebabkan tingkat profitabilitas (kemampuan bank untuk dapat menghasilkan laba) yang akan semakin menurun.
Sumber dana yang terdapat pada pinjaman yang diterima dari Bank Indonesia tahun 2000 mengalami penurunan. Hal ini berkaitan dengan turunnya kredit yang diberikan, karena Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) bertujuan untuk memberikan sarana kredit kepada masyarakat menengah ke bawah dengan tingkat suku bunga rendah seperti sektor riil yaitu pertanian, perumahan (KPR), dll. Sehingga terjadi penurunan LDR dari tahun 1999 ke 2000 sebesar 8,19%. Rata-rata LDR PT. Bank Riau lebih kecil dari standar yang diterapkan BI antara 85-110%, sehingga hal ini menunjukkan bahwa tingkat likuiditas bank ini sangat potensial.
      Dengan membandingkan giro pada BI terhadap dana pihak ketiga maka GWM yang diperoleh selama lima tahun terakhir rata-ratanya adalah 6,35% dimana berada diantara ukuran standar BI yaitu 5%-10%. Sehingga tingkat likuiditas bank ini bisa dikatakan baik. Apabila GWM yang terlalu besar dapat mengancam likuiditas bank, karena menyebabkan yang adanya idle fund dimana dana tersebut tidak dapat menghasilkan pendapatan bagi bank.   
Sumber dana yang terdapat pada dana sendiri seperti halnya laba atau rugi tahun berjalan atau laba setelah pajak pada tahun 1998-2000 mengalami penurunan, sehingga hal ini erat kaitannya dengan ROE (Return on Equity), CAR (Cash on Asset Ratio), dan Profit Margin yang juga menurun. Misalnya profit margin tahun 1998 yang tadinya sebesar 22,02% menjadi 16,59% pada tahun 1999.
Sementara untuk penggunaan dana berkaitan dengan profitabilitas bank. untuk itu bank harus memperhatikan sasaran yang dicapai, kredit yang diberikan berkaitan dengan suku bunga kredit yang diiringi dengan suku bunga dana. Besar kecilnya perbedaan ini berpengaruh terhadap tinggi rendah rentabilitas bank. kredit memberikan penghasilan terbesar pada bank, manajemen kredit lebih bersifat permanent investment, karena didasarkan pada kegiatan perkreditan yang merupakan investasi utama dan sangat dominan dikelola bank.
Selain itu penggunaan dana juga erat kaitannya dengan NIM (Net Interest Margin), Interest Spread. Jika kredit setiap tahunnya mengalami peningkatan yang tidak diiringi dengan pendapatan bunga yang diperoleh penempatan bank lain, penyertaan, dan dana pada pihak ketiga maka akan menyebabkan NIM mengalami penurunan.

KESIMPULAN DAN SARAN
·         Kesimpulan
Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dana yang dihimpun oleh bank akan mempengaruhi bagaimana kinerja suatu bank yang bisa dilihat dari berbagai rasio kerja. Dari data yang ada, kinerja PT. Bank Riau dapat dikategorikan sudah baik baik dari kemampuan bank untuk mencairkan dananya, meningkatkan labanya dan dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya.


·         Saran
Peningkatan sumber dana yang tidak diiringi dengan peningkatan penggunaan dana akan menurunkan profitabilitas, sehingga disarankan kepada PT. Bank Riau untuk selalu menjaga likuiditasnya dengan selalu meningkatkan proftabilitasnya. Dana yang ada di bank harus tepat, efisien dan efektif dalam pengelolaannya agar tidak terjadi hal yang merugikan, seperti misalnya bank dilikuidasi.

Analisis : Asuransi



Tema               : Asuransi
Judul               : Optimalisasi Manfaat Asuransi dalam Peningkatan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K)
Referensi         : Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Deputi Bidang Pembiayaan
Tahun              : 2009

LATAR BELAKANG MASALAH
Kontribusi yang diberikan oleh UMKM dan koperasi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia sudah tidak bisa diragukan lagi. Semakin meningkat jumlah usaha di bidang tersebut namun ternyata masih ada yang mengganjal dalam permasalahan  sumber-sumber pendanaan usaha dari bank untuk kredit, yaitu dimana lembaga penjaminan yang tersedia kepada UMKMK belum maksimal. Dalam keadaan kelangkaan penjaminan, maka seyogyanya asuransi menjadi suatu solusi alternatif penaggungan terhadap resiko kredit. Selain asuransi kredit, maka bentuk dan jenis asuransi jiwa dan asuransi kerugian, semestinya berkembang untuk menutup potensi resiko, baik atas nama tertanggung (jiwa) dari pengambil kredit (debitur) maupun atas nama kegiatan atau bisnis yang dijalankan berupa kerugian yang timbul dari bisnis yang sedang dikerjakan (asuransi kerugian).

Dari permasalahan tersebut kemudian akan dianilisis bagaimana peran asuransi dalam  pergerakan koperasi dan pelaku usaha UMKMK sehingga kemudia informasi ini bisa digunakan agar pemahaman tentang berasuransi di kalangan UMKMK bisa dimanfaatkan di masa mendatang untuk penanggungan resiko dan menunjang perkuatan modal usahanya.


PEMBAHASAN
Mengenal Asuransi dan Perkembangannya
Gambar1. Klasifikasi Lembaga Keuangan
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Adapun beberapa manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Asuransi melindungi resiko suatu investasi. Asuransi telah menjadi bagian esensial dari setiap perusahaan. Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua resiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.
2.      Asuransi sebagai sumber dana investasi. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3.      Asuransi untuk melengkapi persyaratan kredit. Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan.
4.      Asuransi dapat mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Ketika seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kekahwatiran kerugian besar dengan memikul kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar.
5.      Asuransi mendorong usaha pencegahan kerugian. Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian.

Pemanfataan Asuransi untuk Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi secara praktek sebenarnya sudah mengembangkan pembiayaan untuk mendapatkan dana segar ataupun menarik kredit dengan fasilitasi asuransi jiwa dan atau asuransi kerugian. Model pemanfaatan asuransi jiwa atau asuransi kerugian untuk perkuatan modal usaha yang dilakukan UMKMK, diantaranya adalah:
a.       Pemanfaatan produk asuransi jiwa untuk perkuatan modal oleh UKM :
1.      Meminjam (kredit) dana cash ke perusahaan asuransi sebesar persentase nilai tunai, sebagaimana tertera dalam polis asuransi.
2.      Menjual (menutup) polis asuransi untuk memperoleh nilai cash.
3.       Menjual (tutup) polis asuransi dan memperoleh nilai tunai dan membuka kembali (baru).
4.      Sebagai keamanan (proteksi) kredit bagi lembaga pembiayaan koperasi dan UKM.
b.      Pemanfaatan asuransi untuk perkuatan modal koperasi :
1. Koperasi meminjam uang ke bank untuk disalurkan kepada anggota, sebagai ;
a)         Kredit termasuk didalamnya ada asuransi.
b)         Anggota disyaratkan untuk membuka asuransi.
c)         Anggota sudah memiliki asuransi
2. Bank meminjamkan dananya ke koperasi yang memiliki asuransi :
a)         Kredit termasuk didalamnya ada asuransi.
b)         Anggota disyaratkan untuk membuka asuransi.

c.       Pemanfaatan asuransi kerugian untuk perkuatan modal oleh UKM:
1.      Mengambil kredit kepada lembaga pembiayaan non bank dan obyek yang dibiayai diasuransikan.
2.      Meminjam (kredit) tunai sebesar nilai tunai tahun berjalan, dimana tertanggung masih memegang Polis.

Model Optimalisasi Asuransi Jiwa
1.      Model cashback. Esensinya adalah koperasi dan UMKM menyerahkan polis asuransi guna mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja.
Dalam gambar (A) dijelaskan bahwa UKM yang memilki polis asuransi jiwa akan membayarkan premi yang dibayarkan secara berkala (sesuai dengan kesepakatan) sampai dengan periode tertentu. Premi yang dibayarkan akan memiliki nilai tunai yang terakumulasi setiap periode. Pada saat mencapai periode-n jumlah nilai tunai telah melewati batas masa dimana nilai tunai dapat diambil (cash). Nilai tunai yang terakumulasi sampai dengan periode-n oleh UKM dapat dimanfaatkan kembali dengan status sebagai dana pinjaman (kredit) kepada perusahaan asuransi. Besarnya dana yang bisa dipinjam kembali adalah sebesar persentase yang ditentukan oleh perusahaan asuransi atau atas kesepakatan bersama. Pengembalian dana tersebut salah satu alternatifnya adalah diangsur sesuai dengan kesepakatan (waktu, bunga, cara pengembalian, dst). Misalnya kesepakatanya adalah dicicil, jadi setelah periode-n UKM memilki beban sebesar premi yang harus dibayar (lanjutan) ditambah dengan beban cicilan.
2.      Menutup atau memutus pertanggungan asuransi. Esensinya adalah koperasi dan UMKM pemiliki pertanggungan mengajukan penutupan atau pemutusan kontrak asuransi dengan maksud memperoleh sejumlah dana yang diperlukan untuk perkuatan modal kerja dan atau investasi.
Pada gambar (B) UKM yang memiliki polis asuransi jiwa sampai dengan periode-n dapat menjual (menutup) polis kepada perusahaan asuransi. UKM akan memperoleh nilai tunai sebesar akumulasi sampai dengan periode-n. Bagi UKM dapat dirasakan bahwa dana (premi) yang dibayarkan akan mendapatkan manfaat nilai sesuai dengan nilai akumulasi. Bagi perusahaan asuransi memiliki keuntungan dari hasil pengembangan dana asuransi dan kesempatan untuk melakukan pertanggungan pada obyek tertanggung lainya.
3.      Model menjual polis (gadai polis). Esensinya adalah koperasi dan UMKM menjual polis yang dimiliki secara gadai kepada perusahaan asuransi atau pihak lain guna mendapatkan dana segar yang dibutuhkan untuk perkuatan modal kerja dan atau investasi. 
Pada gambar (C) kondisinya sama dengan gambar (B), hanya saja pemegang polis (UKM) tidak menjual polis yang dimiliki akan tetapi menggadai polis yang ada sesuai dengan persentase nilai tunai. Sehingga UKM akan memperoleh dana sebesar nilai tunai. Gadai polis dilakukan oleh pemegang polis hanya kepada perusahaan asuransi. Tenggang waktu gadai harus ada kesepakatan bersama. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya selama masa gadai premi tetap dibayarkan ditambah dengan beban (cicilan) atau membayar premi yang telah disesuaikan (premi baru) dengan beban kredit.
4.      Model terkait dengan kredit. Esensinya adalah Koperasi dan UKM membuka program asuransi dengan maksud untuk proteksi diri (jiwa) untuk menambah performance dalam rangka meyakinkan perbankan dan lembaga keuangan non bank atas pinjaman yang diajukan.
Gambar (D) UKM dapat memiliki polis asuransi jiwa dan juga mengasuransikan obyek yang menjadi pertanggungan kepada lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan yang paling feasible adalah pegadaian. Pegadaian akan memilki proteksi pada dua obyek, yaitu pemilik (asuransi jiwa) dan obyek (asuransi kerugian). Pada saat obyek yang diasuransikan
mengalami kegagalan pegadaian tidak perlu khawatir karena obyek pertanggungan sudah dicover oleh asuransi, demikian juga terhadap jiwa pemiliknya, jika terjadi sesuatu, klaim asuransi dapat dipakai sebagai pengembalian kredit.
5.      Model linkage. Esensinya adalah koperasi memperoleh kredit dari bank untuk disalurkan  kepada anggota, dimana anggota memiliki asuransi.
Pada gambar (A) Koperasi mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan non bank untuk disalurkan kepada anggota. Penyaluran kredit kepada anggota mensyaratkan bahwa anggota harus memiliki asuransi. Ada dua keuntungan dalam persyaratan tersebut, pertama penyaluran pinjaman oleh koperasi kepada anggota akan menimbulkan kepercayaan karena anggota sudah diproteksi oleh koperasi, kedua adalah bahwa koperasi turut serta dalam mengkampanyekan sadar asuransi sebagai bagian dari upaya untuk memindahkan risiko (bisnis) kepada pihak lain (asuransi). Dalam kondisi ini ada tiga kemungkinan, (1) anggota telah memilki asuransi, (2) anggota belum memiliki asuransi dan memperoleh kredit sekaligus asuransi , (3) anggota belum memiliki asuransi dan segera membuka asuransi.
Gambar (B) pada dasarnya hampir sama dengan gambar (A) dimana anggota koperasi memilki tiga kemungkinan yaitu telah memiliki asuransi, memperoleh kredit dan termasuk didalamnya memperoleh polis asuransi, anggota belum memilki asuransi dan akan membuka asuransi baru untuk memperoleh kredit. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang diminta oleh bank dan lembaga keuangan non bank bahwa untuk memperoleh kredit yang akan disalurkan oleh koperasi kepada anggotanya, koperasi itu sendiri (koperasi sebagai suatu lembaga/badan) disyaratkan memilki polis asuransi. Dengan demikian koperasi diharuskan untuk memilki asuransi.

Model Optimalisasi Asuransi Kerugian
1.      Model gadai. Esensinya adalah koperasi dan UKM memperoleh dana kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank dengan menggadaikan polis asuransi kerugian.
2.      Model proteksi kredit. Esensinya adalah koperasi dan UKM mendapat kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank dan mengambil asuransi kerugian atas obyek usaha tertanggung.
Pada model pemanfaatan asuransi kerugian oleh UKM adalah bahwa pada kebanyakan asuransi kerugian pembayaran polis dilakukan diawal periode (gambar A). Premi yang telah dibayarkan memiliki nilai tunai dari hasil pengembangan usaha sampai dengan periode-n. Pemegang polis dapat meminjam (kredit) sebesar persentase tertentu sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan dan mengembalikan dengan cara diangsur setelah periode-n.

KESIMPULAN DAN SARAN
·         Kesimpulan
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank memiliki peran sebagai lembaga perantara yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Asuransi dapat berupa asuransi, jiwa, kerugian, dan kesehatan. Manfaat asuransi adalah untuk melindungi resiko suatu investasi, sebagai sumber dana investasi, melengkapi persyaratan kredit, mengurangi kekhawatiran dan mendorong usaha pencegahan kerugian. Dalam  UMKM dan koperasi, peran asuransi sangat dibutuhkan guna melindungi resiko kredit yang mungkin akan merugikan.
·         Saran

Begitu pentingnya peran asuransi dalam, sehingga para pelaku usaha diharapkan mulai sadar untuk mengasuransikan usaha mereka agar kelak usaha mereka tidak berhenti di tengah jalan yang kemudian akan merugikan perekonomian nasional.